AJI Dorong Balikpapan Pos Taati Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda

0

ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mendorong PT Duta Margajaya Perkasa yang menaungi Balikpapan Pos untuk membayar pesangon kepada 15 mantan karyawannya.

HAL itu sesuai dengan putusan sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, yang dipimpin Hakim Ketua Lukman Akhmad, Kamis (9/3/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mewajibkan Balikpapan Pos sebagai tergugat untuk membayar pesangon yang menjadi hak pekerja sebesar Rp 353 juta secara tunai dan sekaligus.

Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan mengapresiasi putusan Majenis Hakim. Karena dianggap sudah tepat. Sehingga mendorong, Balikpapan Pos menaati putusan tersebut.

BACA: AJI Sesalkan Rencana Polisi Periksa 3 Jurnalis soal Dugaan Pemukulan Pekerja Kilang Minyak

“Perjuangan teman-teman akhirnya membuahkan hasil. Kami mendorong Balikpapan Pos untuk menaati semua putusan Pengadilan,” kata Teddy.

Apalagi, perjuangan 15 mantan karyawan Balikpapan Pos cukup panjang dan berliku untuk mendapatkan keadilan. Terhitung sejak November 2020 atau tiga tahun lamannya.

“AJI menilai pesangon adalah hak pekerja, sesuai yang diatur dalam undang-undang sehingga harus diselesaikan. Jadi kita mendorong Balikpapan Pos untuk menjalankan putusan pengadilan,” lanjutnya.

Mantan Karyawan Balikpapan Pos Rusli, mengungkapkan poin utama dari gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial lebih dari mencari keadilan terkait status PHK.

BACA JUGA: Cerdas Saring Informasi, AJI-Google News Initiative Gelar Training Literasi Digital

“Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Dalam penjelasan sebelum amar putusan dibacakan, Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang-undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri. Itu poinnya, kami tidak mengundurkan diri tetapi di-PHK sepihak oleh perusahaan, dan dilakukan saat mogok sah,” tegas Rusli.

Meski nilai pesangon lebih kecil dari besaran nilai tuntutan, Rusli menghargai keputusan Majelis Hakim atas dasar pertimbangan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya.

“Keadilan lainnya, terkait 2 karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapatkan keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ujarnya.(jejakrekam)

Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.