Denda Dibayar Kontraktor, Kejati Kalsel Hentikan Pengusutan Jembatan HKSN-Patih Masih

0

SEMPAT masuk dalam ‘radar’ penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel usai mengendus adanya dugaan kejanggalan dalam pembangunan Jembatan HKSN-Patih Masih, ternyata ada kabar terbaru.

JIKA sebelumnya, tim penyelidik untuk menggali bahan (bukti) dan keterangan ditangani oleh jaksa bidang intelijen dan pidana khusus. Ternyata, kini Kejati Kalsel memutuskan menghentikan penyelidikan kasus pembangunan Jembatan HKSN-Patih Masih yang menelan dana puluhan miliar bersumber dari APBD 2020, 2021 dan 2022.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penkum Kejati Kalsel Roy Arland mengatakan penghentian penyelidikan kasus itu, karena denda atas keterlambatan pembangunan Jembatan HKSN-Patih Masih sudah dipenuhi pihak kontraktor.

BACA : Diendus Kejati Kalsel, Pakar Hukum Konstruksi Soroti Kelemahan Proyek Jembatan HKSN-Patih Masih

“Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel mengenai denda dan kelebihan bayar sudah dipenuhi oleh pihak kontraktor, jadi sudah tidak ada kesalahan lagi,” kata Roy Arland kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Rabu (8/3/2023).

Sayangnya, Roy Arland tidak merincikan berapa besaran denda yang harus dibayar kontraktor pelaksana proyek Jembatan HKSN untuk masuk ke kas daerah. Apalagi, dalam menggarap proyek multiyear (tahun jamak), kontraktor pelaksana gonta-ganti karena dilelang secara terbuka oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Diduga Ada Kejanggalan, Kejati Kalsel Telisik Proyek Jembatan HKSN-Patih Masih

Untuk diketahui, Jembatan HKSN dengan bentang total 102 meter dan bentang utama 40 meter dengan lebar 9 meter diberi nama Jembatan Patih Masih diduga terjadi pengurangan volume konstruksi, dan ditemukan retak di bagian oprit jembatan. Dalam pengerjaan proyek itu, pilar jembatan juga sempat ambruk yang mengakibatkan sembilan pekerja tertimpa besi, lima di antaranya luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit dan empat lainnya selamat.

Untuk diketahui, dana pembangunan Jembatan HKSN-Patih Masih ini dibiayai APBD Banjarmasin dengan skema tahun jamak. Tahun 2020, proyek awal berupa kontruksi bentang utama ini digarap PT Trias Karyajalan Badak Raya asal Palangka Raya senilai Rp 42,8 miliar dengan harga negosiasi Rp 37,1 miliar lebih. Kemudian, proyek ini dilanjutkan PT Haidasari Lestari pada kontrak kerja lewat pos anggaran Dinas PUPR Banjarmasin dalam APBD 2021 senilai Rp 22,8 miliar.

BACA JUGA : 3 Tahun Menanti, Akhirnya Jembatan HKSN Diresmikan, Dikasih Nama Patih Masih

Tak cukup itu, dalam APBD Perubahan 2021 kembali dialokasikan anggaran sebesar Rp 9,8 miliar untuk proyek penyelesaian pile slab Jembatan HKSN oleh PT Indah Perkasa Konstruksi asal Martapura dengan harga penawaran Rp 8,6 miliar. Ini belum termasuk dana pembebasan lahan yang juga menelan puluhan miliar bersumber dari APBD Banjarmasin. Hingga proyek ini baru bisa diresmikan oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina pada April 2022 lalu.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.