Dapat Surat Teguran I, Ini Penjelasan Konsultan Hukum PT KIM Soal Belum Serahkan Lahan Mitra Plaza

1

KONSULTAN hukum dan mediator PT Kharisma Inti Mitra (KIM), Dr Syaifuddin menjelaskan beberapa alasan kliennya hingga kini belum menyerahkan lahan Mitra Plaza, Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin sebagai aset daerah.

“MEMERHATIKAN perkembangan pemberitaan yang terdapat di media massa dan media sosial (mendos), tentu kami perlu menjelaskan beberapa hal secara umum terkait dengan Mitra Plaza,” ucap Syaifuddin kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Rabu (8/3/2023).

Mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini menjelaskan bahwa tahun 2016, PT  KIM selaku pemegang hal guna bangunan (HGB) Nomor  2 telah mengajukan perpanjangan ke Kantor (Pertanahan) BPN Kota Banjarmasin  karena HGB itu akan berakhir pada tahun 2018.

BACA : Sulit Ambil Alih Mitra Plaza, Hadin Muhjad: Jangan Takut Digugat

“Di samping itu, PT KIM dan pemegang HGB lainnya di atas tanah yang sama tersebut juga sebagai memegang HGB pecahan yang berakhir pada tahun 2022,” beber Syaifuddin.

Menurut dia, PT KIM oleh BPN Kota Banjarmasin diminta meminta rekomendasi Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, karena oleh BPN menegaskan bahwa HGB Nomor 2 tersebut tersebut di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Kota Banjarmasin.

“Pada saat meminta rekomendasi ke Pemkot Banjarmasin, telah terjadi pengakselarian hukum dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, sehingga memerlukan waktu verifikasi yang panjang sampai berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini terjadi hingga bencana non alam pandemi Covid-19,” beber Syaifuddin.

BACA JUGA : PT KIM Terkesan Ulur Waktu soal Mitra Plaza, Pemkot Banjarmasin Segera Layangkan Surat Teguran

Kemudian, menurut dia lagi, pada September 2021 telah ditandatangani perjanjian awal (MoU) yang menyepakati untuk ditindaklanjuti ke dalam perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan aset dan bangunan. “Jadi, harus diketahui bahwa bangunan Mitra Plaza telah dibangun oleh PT KIM,” tuturnya.

Nah, kata Syaifuddin, begitu PT KIM menerima surat dari Pemkot Bannjarmasin pada Februari 2023 guna segera menindak lanjuti kesepakatan di atas paling lama 28 Februari 2023. Atas surat ini, PT KIM dengan surat balasan meminta kelonggaran waktu, karena sedang melakukan penelusuran hukum akan adanya fakta yang ditemukan dari legal opini salah satu kantor hukum di Surabaya.

BACA JUGA : Sudah Jatuh Tempo, DPRD Banjarmasin Tagih Kajian Teknis MPP di Mitra Plaza atau Disdukcapil

Legal opini itu berupa (a) dalam Sertifikat HGB tidak disebutkan adanya HGB di atas HPL Pemkot Banjarmasin, dan (b) surat BPN sebelumnya juga tidak menyebutkan HGB di atas HPL akan tetapi HGB di atas tanah negara, yang dalam hukum mempunyai implikasi yang berbeda saat mengajukan perpanjangan HGB.

“Kemudian, pada 6 Maret 2023, PT.KIM menerima surat peringatan (teguran) pertama dari Pemkot Banjarmasin, karena surat permintaan kelonggaran waktu yang diminta oleh PT KIM tersebut dianggap pemerintah kota tidak memberikan kepastian kelangsungan pembahasan kerja sama yang sudah disepakati,” beber Syaifuddin.

BACA JUGA : Tak Boleh Diam, GJL Desak Pemkot dan DPRD Banjarmasin Pelototi Perjanjian BOT Mitra Plaza

Pria yang kini mengajar di pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin ini mengatakan mengingat perkembangan hal tersebut, untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan HGB Nomor 2 tersebut.

“Jadi sepanjang yang dimiliki dan atau dikuasasi oleh PT KIM, maka PT KIM  dengan mempertimbangkan kontribusi pada pembangunan kota Banjarmasin dalam program penataan kawasan siring (Sungai Martapura), maka PT KIM menghentikan upaya penelusuran hukum dan melanjutkan finalisasi PKS yang sudah diperjanjikan sebelumnya,” tegas Pemimpin Umum Duta TV ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Zani berkata

    Tambah rumit,…kalau sdh habis izin ya kembalikan ke yg punya ttk.. terserah mau diapakan oleh pemilik lahan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.