8 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Revisi Perda RTRW Kalsel, Gubernur Apresiasi Saran dan Masukan DPRD

0

DELAPAN fraksi di DPRD Kalsel menyampaikan pemandangan umum atas usulan Revisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015-2035  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel, menjadi RTRW Provinsi Kalimantan Kalsel Tahun 2023-2043.

PEMANDANGAN umum tersebut disampaikan fraksi-fraksi dewan melalui juru bicara masing-masing dalam rapat Paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj, Mariana di Banjarmasin, Kamis (16/2/2023)

Salah satu fraksi yaitu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap perda baru nanti dapat mendukung pembangunan provinsi dan menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam pembangunan di daerahnya sehingga tercipta keselarasan dalam membangun Provinsi Kalsel.

“Kami Fraksi PKB mengapresiasi dan sangat mendukung usulan revisi Perda RTRW ini,” sebut jurubicara Fraksi FKB, Agus Mawardi, saat itu.

Gubernur diwakili Sekretaris daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, menjawab pemandangan fraksi-fraksi dewan atas Raperda RTRW 2023-2043 mengatakan telah menyimak pemandangan umum fraksi-fraksi dewan yang telah menyampaikan tanggapan, pertanyaan, saran, dan juga harapan-harapan untuk dapat diberikan jawaban oleh pemerintah daerah selaku pemrakarsa.

“Kami sangat mengapresiasi saran, masukan, dan harapan yang disampaikan. kami meyakini harapan tersebut merupakan cerminan harapan dari seluruh masyarakat Kalsel, sehingga sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari kita semua,” sebut gubernur.

Pemprov Kalsel juga sangat sependapat atas tanggapan yang telah disampaikan melalui juru bicara masing-masing fraksi dewan terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kalsel tahun 2023-2043 yang diharapkan dapat mendukung pembangunan khususnya dalam upaya bersama menjadikan Kalsel sebagai gerbang IKN, sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah, pembangunan berkelanjutan, pengembangan sumber daya manusia, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, dan kearifan lokal.

Raperda tentang RTRWP Kalsel ini juga menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam pembangunan di daerahnya sehingga tercipta keselarasan dalam membangun provinsi kalimantan selatan. hal ini juga merupakan komitmen serta tanggung jawab bersama agar kedepannya kita dapat membangun Kalsel dengan tetap memperhatikan prinsip good governance.

Sebelumnya menjawab pemandangan umum raperda diatas, gubernur pada rapat paripurna pagi itu juga menyampaikan pendapatnya terhadap dua Raperda inisiatif dewan yaitu, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, dan Raperda Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi, yang penjelasannya disampaikan oleh Komisi I dan Komisi IV DPRD Kalsel pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.

Selanjutnya, pada penghujung kegiatan, pimpinan rapat paripurna, Hj Mariana menanyakan kepada anggota forum yang hadir apakah setuju untuk dibentuk panitia khusus (pansus) bagi raperda masing-masing diatas. “Apakah setelah ini saudara-saudara anggota dewan setuju untuk dibantuk pansus? “Setuju” seru seluruh anggota.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.