Lakukan Kekerasan Pada Anak Kandung,  Pria Paruh Baya Tak Berkutik Saat Diciduk Satreskrim Polres Balangan  

0

SATRESKRIM Polres Balangan diback-up unit Kamneg Satintelkam Polres Balangan dan Polsek Juai mengamankan pria berinisial S (42) pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

WARGA Desa Bata Kecamatan Juai ini diamankan karena telah melakukan tindak kekerasan pada anak kandungnya sendiri yang masih berumur sembilan tahun.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Wahyudi mengatakan, pelaku diamankan saat berada di dekat kantor Desa Bata Kecamatan Juai tanpa perlawanan, Senin (6/2/2023).

Pengungkapan kasus KDRT terhadap anak ini sendiri, menurut Wahyudi, bermula saat Polsek Juai menerima laporan dari ibu kandung korban pada akhir Februari lalu.

Dari laporan ibu kandung itu, lanjut dia, pelaku disebut melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya dengan cara memukul dibagian kepala korban dengan tangan, serta mencekik leher korban yang  mengakibatkan korban mengalami sakit di dua bagian tubuh tersebut.

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya mengadakan gelar perkara terhadapa laporan tersebut yang selanjutkan dilakukan tahapan selanjutnya.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna hitam dan satu lembar celana pendek warna hitam abu-abu.

Saat ini pelaku dan barang bukti, kata Wahyudi, telah diamankan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku terencam dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 Jo Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.