Transaksi Narkoba di Tepi Jalan, MJ Diringkus Satresnarkoba Polres HST  

0

SATUAN Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

KALI ini tim Satuan Resnarkoba Polres HST ini satu orang tersangka MJ (40) warga Desa Hawang Kecamatan Limpasu.

“Tersangka diamankan petugas saat bertransaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan di Desa Mandingin RT 010 RW 002 Kecamatan Barabai pada hari Senin lalu,” ujar Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Rojikin.

BACA : Satresnarkoba Polres HST Ringkus Dua Budak Sabu

Pengungkapan kasus penyelahgunaan narkotika ini, menurut Rojikin, bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MJ dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,29 gram, yang dilapisi dengan menggunakan timah rokok.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, pihaknya menurut Rojikin, juga mengamankan satu buah handphone, satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres HST dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.