Antarkan Paket Sabu, Satresnarkoba Polres Balangan Amankan Dua Kurir

0

BARU-baru ini, jajaran Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan dua orang kurir obat-obatan terlarang diduga jenis sabu di wilayah Kabupaten Balangan.

KEDUANYA berhasil dibekuk oleh tim Satresnarkoba Polres Balangan saat melakukan pengantaran narkotika jenis sabu pada dua tempat yang berbeda.

Diketahui, tersangka atas nama, MA (31) dan DI (39). MA diamankan oleh Satresnarkoba Polres Balangan di Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong. Sementara DI ditangkap di Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan.

Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Ipda Piktrus Purba menerangkan, penangkapan terhadap pelaku dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kurir yang sering mengantar narkoba jenis sabu dari Kabupaten Hulu Sungai Utara ke Kabupaten Balangan.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus kurir narkoba yang dimaksud,” kata Ipda Piktrus, Senin (28/11/2022).

Terhadap penangkapan keduanya, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Terutama narkoba jenis sabu yang dibawa oleh pelaku.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan dari MA berupa satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 0,34 gram, berat bersih menjadi 0,15 gram,  selembar plastik klip warna bening, selembar celana jeans pendek warna biru dan uang senilai Rp 1.000.

Sementara dari tersangka DI, barang bukti yang diamankan berupa satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 0,26 gram, berat bersih 0,08 gram,  rokok merk Esse Change warna hijau, satu unit sepeda motor yamaha mio beserta kunci kontak dan uang senilai Rp 24.000.

Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum untuk UU Narkotika Pasal 114 ayat (1) minimal 5 tahun dan pasal 112 ayat (1) minimal empat tahun.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.