Tidak Jera Curi Tabung Gas Milik Warga, RH Dijatuhi Hukuman Kurungan Untuk Yang Kedua Kalinya

0

JAJARAN Polres Tabalong kembali mengamankan RH (34 tahun), warga Gunung Batu, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong karena kedapatan kembali mencuri.

RUPANYA hukuman percobaan kurungan badan selama 2 bulan yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung pada Jumat (21/10/2022) yang lalu karena tak membuatnya jera.

RH terbukti mencuri 2 buah tabung LPG 3 kg di Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong. Kini RH kembali ditahan di Polres Tabalong dengan kasus yang sama, karena kembali mencuri 2 buah tabung LPG 3 kg milik warga Desa Bungin, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong pada Rabu (2/11/2022) Siang.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, ini kali kedua pelaku melakukan pencurian tabung gas milik warga. “Pelaku diamankan oleh polisi di kediamanya pada Kamis (3/11/2022) lalu,” ujarnya kepada wartawan.

BACA: Beri Efek Jera, Residivis Pencuri Karet Sadapan Tetap Dipidanakan Satreskrim Polres Tabalong

Kejadian pencurian tersebut diketahui saat korban berinisial L meletakan 2 buah tabung LPG 3 kg untuk diantrikan, setelah diletakan tabung gas tersebut ditinggalkan oleh korban.

Pada penjaga pangkalan datang, dia melihat seorang laki-laki tidak dikenal datang dan mengambil 2 buah tabung LPG 3 kg tersebut, seraya mengakui bahwa tabung tersebut adalah miliknya.

“Kepada penyidik, pelaku RH mengakui perbuatannya yang telah mencuri 2 tabung gas dengan total kerugian ditaksir sekitar 400 ribu Rupiah,” lanjutnya.

Selanjutnya, Satuan Samapta Polres Tabalong dibawah pimpinan Iptu I Nyoman Sudharma mengajukan berkas tindak pidana ringan, bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung pada Selasa (8/11/2022).

Pada sidang tindak pidana ringan kedua kalinya ini, hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada pelaku, dengan pasal 364 KUH Pidana tentang pencurian ringan.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.