Beri Efek Jera, Residivis Pencuri Karet Sadapan Tetap Dipidanakan Satreskrim Polres Tabalong

0

PETUGAS Satuan Reserse Kriminal Satreskrim) Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial MI (31 tahun). Warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta ini diduga telah mencuri karet hasil sadapan warga.

DILAPORKAN pelaku telah mencuri karet hasil sadapan warga di kebun karet di Desa Padang Panjang RT 9 pada Minggu (3/7/2022).

Kepala Satreskrim Polres TabalongIptu Galih Putra Wiratama melalui Kanit 1 Satreskrim, Aipda Ida Setyawan menjelaskan pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan terus berulang.

“Modus operandinya pelaku mengambil getah karet yang sudah berada di tempat penampungan. Karet itu siap panen oleh pemiliknya, tapi dicuri pelaku,” kata Ida Setyawan kepada awak media di Tanjung, Selasa (5/7/2022).

BACA : Polres Tabalong Bebaskan Pencuri Dompet Melalui Restorative Justice

Dia menjelaskan motif pelaku dalam pencurian karet sadapan ini, karena masih menganggur sehingga tak punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kerugian korban pemilik karet sadapan sebanyak 25 kilogram atau dikonversi seharga Rp 250 ribu,” kata Ida.

Menurut dia, pelaku sendiri ditangkap warga kemudian diserahkan ke polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, Ida mengatakan pelaku dikenakan Pasal 362 KUH P dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.

“Dalam kasus ini, pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019. Berdasar yurisprodensi, maka penyidik bisa mengesampingkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP,” beber Ida.

BACA JUGA : Gerbong Polres Tabalong Bergerak, Kasat Reskrim Dijabat AKP Galih Putra Wiratama

Kronologis penangkapan residivis ini terjadi pada Minggu (3/7/2022), sekira pukul 05.00 Wita. Saat itu, pelaku tertangkap tangan oleh warga pada saat melakukan pencurian karet hasil sadapan.

Pelaku kemudian diserahkan dengan barang bukti getah karet sebanyak 25 kilogram ke Polsek Tanta. Kemudian, proses penyidikan ditangani Satreskrim Polres Tabalong.

“Berdasar pengakuan pelaku bahwa seminggu sebelumnya juga telah melakukan perbuatan pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak satu kali dengan hasil 25 kilogram,” beber Ida.

BACA JUGA : Luncurkan Aplikasi si Balong, Kapolres Tabalong Jamin Layanan Publik Bisa Lebih Cepat

Senada itu, Kepala Satreskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama menyebutkan pelaku ini melakukan pengulangan tindak pidana.

“Salah satu gugurnya Perma Nomor 2 Tahun 2012 adalah pengulangan tindak pidana. Ini artinya, putusan hakim yang sah yang bersangkutan telah resmi jadi residivis,” kata Galih.

Ia menegaskan Polri memberikan tindak pemidanaan sebagai langkah untuk memberikan efek jera kepada pelaku. “Supaya ke depan, pelaku bisa sadar dan bisa berubah lebih baik lagi,” tegas Galih.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.