Terbukti Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Bendahara Bawaslu Banjar Divonis 6 Tahun 3 Bulan Penjara

0

MANTAN Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar Saupiah dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/11/2022).

VONIS ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak didampingi dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arief Winarno, atas tindak pidana korupsi dana hibah Pemkab Banjar untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 senilai Rp 1.356.851.255 atau Rp 1,3 miliar, saat terdakwa menjabat Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar.

“Menyatakan terdakwa Saupiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Dengan ini, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 300 juta,” tegas Jamser Simanjuntak, saat mengetuk palu sidang.

BACA : Bayar Uang Pengganti Rp 1,3 Miliar, Eks Bendahara Bawaslu Banjar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Hakim menegaskan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama tiga bulan.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,356.851.255 jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan tetap,” tutur Jamser Simanjuntak.

“Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kalau harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata hakim tipikor PN Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Minta Audit BPKP, Polres Banjar Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Bawaslu

Usai menjatuhkan hukuman, hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah putusan tersebut diterima atau dipertimbangkan dulu selama 7 hari, atas pertanyaan hakim tersebut Saupiah langsung saja menyatakan menerima hukuman tersebut. “Saya terima,” ucap Saupiah, singkat, melalui virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura.

Mantan Bendahara Bawaslu kabupaten Banjar, Saupiah saat menghadiri sdiang pembacaan vonis secara virtual di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/11/2022) (Foto Sirajuddin)

Saupiah sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Setyo Wahyu Trinaryanto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.

BACA JUGA : Tak Dapat Pertanggung Jawabkan Dana Hibah, Mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar Dihadapkan Di PN Tipikor Banjarmasin

Jika tidak dibayarkan paling lama satu bulan pasca keputusan  berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa untuk dilelang, jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan jaksa dan bukti-bukti serta kesaksian saksi-saksi selama persidangan, bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primer.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin/Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.