Bayar Uang Pengganti Rp 1,3 Miliar, Eks Bendahara Bawaslu Banjar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

0

MANTAN Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar, Saupiah dituntut penjara 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Setyo Wahyu Trinaryanto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/10/2022).

TERDAKWA Saupiah dinilai jaksa terbukti bersalah karena telah menggelapkan dana hibah Pemkab Banjar senilai Rp 1,3 miliar saat menjabat Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar.

Dari dakwaan yang dipasang jaksa. Terdakwa Saupiah dinilai memenuhi unsur Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam dakwaan primer.

Sedangkan, dalam dakwaan subsider, jaksa mengenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

BACA : Minta Audit BPKP, Polres Banjar Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Bawaslu

Setya Wahyu yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjar ini mengatakan berdasar fakta persidangan dan keterangan saksi di atas sumpah, terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer.

Di hadapan majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak didampingi dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arief Winarno, jaksa Setyo meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa.

Jaksa Setyo menuntut terdakwa Saupiah dengan hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara atau 7,5 tahun penjara plus denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Hukuman kurungan badan ini dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

BACA JUGA : Tak Dapat Pertanggung Jawabkan Dana Hibah, Mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar Dihadapkan Di PN Tipikor Banjarmasin

Selain itu, terdakwa Saupiah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Jika tidak dibayar usai putusan inkracht, maka seluruh harta benda terdakwa disita untuk negara. Jika ternyata tak cukup, terdakwa menjalani hukuman tambahan selama 3 tahun 9 bulan penjara.

Mendengar tuntutan hukum yang diajukan jaksa sangat tinggi, kuasa hukum terdakwa Ernawati dan Arbain langsung mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sementara, Saupiah hadir dalam persidangan secara virtual karena saat ini masih mendekam di Lapas  Perempuan Kelas II A Martapura.

BACA JUGA: Ketua DPRD Banjar Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada 2020

“Selama persidangan, klien kami berkelakuan baik dan sopan. Yang bersangkutan punya tanggungan keluarga serta mengakui kesalahan. Semoga ini jadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” ucap Ernawati, membacakan pledoi.

Sidang pembacan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa eks Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/10/2022). (Foto Sirajuddin)

Mendengar tuntutan yang diakumulasi langsung oleh hakim ketua, Jamser Simanjuntak. “Berarti, totalnya terdakwa dituntut 11 tahun tiga bulan penjara,” ucap Jamser.

BACA JUGA : Pemkab Banjar Siap Cairkan Dana Pilkada untuk KPU dan Bawaslu

Kemudian, Jamser menyatakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan digelar pada Rabu (9/11/2022) nanti.

Sekadar mengingatkan, awalnya kasus korupsi dana hibah Pilkada Banjar 2020 itu di Bawaslu Kabupaten Banjar ini sempat diusut Polres Banjar. Sebelumnya, terdakwa Saupiah mengakui uang miliaran rupiah itu dirampok.

BACA JUGA : Pemkab Banjar Cairkan Dana NPHD Pilkada Banjar 2020

Namun, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel justru menemukan adanya dana hibah segede Rp 1,3 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh eks Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar itu.

Sepatutnya, berdasar temuan BPKP Kalsel, uang Rp 1,3 miliar itu dikembalikan ke kas daerah (Pemkab Banjar), malah digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Berdasar hasil penyidikan Satreskrim Polres Banjar, ditemukan kejanggalan dari alibi terdakwa yang awalnya jadi korban perampokan, hingga ditetapkan sebagai pelaku utama.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.