Akui Setubuhi Anak Gadis, Pelaku Diringkus di Kaltim

0

UNIT Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu diback up Jatanras Polres Paser Polda Kalimantan Timur, Selasa (18/10/2022) malam.

POLISI berhasil meringkus seorang pria yang diduga pelakunya berinisial JAI warga Jl Kodeco Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu, pukul 20.30 Wita. Pria berusia 49 tahun ini ditangkap diduga menyetubuhi anak gadis tetangganya yang masih belia.

Peristiwa tersebut terungkap saat korban bercerita kepada teman sepermainannya. Korban mengaku, pernah dipaksa berhubungan badan oleh diduga pelaku JAI di rumahnya. Mendengar kisah pilu tersebut, korban pun menceritakan ke ibunya.

BACA JUGA: Pelaku Transaksi Narkoba Di Pagatan Ditangkap

Kaget mendengar kisah anak yang menjadi korban tersebut, lalu ibu korban langsung menanyai anaknya dan korban pun mengaku telah dipaksa berhubungan badan oleh pelaku. Pelaku diduga kerap mengulangi aksi bejatnya karena korban bungkam dan takut.

“Korban mengaku tiga kali dipaksa melakukan hubungan badan dan ibu korban menanyakan lagi waktu kejadiannya. Kemudian korban tidak mengingat kapan waktu kejadian tersebut,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa, Rabu (19/10/2022).

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.

Mendapat laporan dari korban, Kepolisian Resor Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku berada di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim.

Di tempat persembunyiannya, diduga pelaku JAI diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu di-back up Jatanras Polres Paser Polda Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Curi Besi Bekas Di Muara Pagatan, 3 Pelaku Ditangkap

Dari Kalimantan Timur, dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Dalam penyidikan, diduga pelaku JAI mengakui telah melakukan perbuatannya. Bukan hanya kepada korban satu saja, tetapi juga kepada korban lainnya. “Hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 2 Kali melakukan tindak pidana yang sama dengan korban yang berbeda,” ujar AKP Made.

Lanjut AKP Made, kini diduga pelaku JAI dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang di maksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016. (jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.