DPRD Balangan Terima Pengajuan Raperda APBD 2023

0

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) APBD Tahun 2023. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Balangan M Ifdali.

DALAM Rapat Paripurna DPRD, Wakil ketua DPRD Balangan M Ifdali memberikan kesempatan pihak eksekutif yang mewakili Bupati Balangan H Abdul Hadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Balangan Sutikno menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2023 di ruang sidang Paripurna DPRD Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (14/9/2022).

Sekda Pemkab Balangan Sutikno mengatakan, rapat paripurna kali ini sudah diagendakan dan ia melihat semua memiliki persepsi yang sama, sehingga dalam dokumen KUA PPAS tahun anggaran 2023 telah di sepakati bersama beberapa waktu lalu.

“Kita juga menyepakati tema pembangunan Balangan 2023 adalah peningkatan infrastruktur, SDM dan potensi daerah untuk mewujudkan perekonomian berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, tahun 2023 adalah tahun untuk melanjutkan dan menuntaskan perjuangan pewujudan visi dan misi Bupati Balangan.

“Jangan bandingkan nominal APBD 2023 dengan APBD 2022 pasca perubahan. Karena situasinya berbeda, pernah kami sampaikan sebelumnya, secara umum, rancangan APBD 2023 naik hampir 20 persen dibanding APBD murni 2022,” sebutnya.

Dijelaskannya, telah menjaga kesesuaian dengan arah kebijakan umum anggaran, strategis dan prioritas yang telah disepakati maka rancangan APBD 2023 secara umum dapat digambarkan, pendapatan Rp 1.339.074.653.105, belanja Rp 1.489.074.653.105, dan pembiayaan netto: Rp 150.000.000.000,.

“Pedoman penyusunan APBD 2023 masih belum terbit, jadi kita masih pakai pedoman tahun sebelumnya Permendagri 27 tahun 2021,” kata Sutikno.

Ia berharap, apa yang telah dilakukan hari ini dan kemarin maupun di masa-masa mendatang dapat membawa manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat Bumi Sanggam.

Wakil Ketua DPRD M Ifdali mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan rancangan yang diajukan bupati.

Sikap DPRD terhadap proyeksi yang diajukan Bupati, akan diambil setelah pembahasan, lalu dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.