Indomaret Mulai Rambah Kandangan, Disdag HSS Pastikan Atur Jarak dengan Pasar Tradisional

0

PENGUMUMAN lowongan kerja dari Indomaret di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyebar di media sosial. Pro dan kontrak pun mengemuka, karena selama ini Kandangan sebagai pusat kota Kabupaten HSS steril dari gerai berjaringan nasional itu.

KEHADIRAN retail raksasa Indonesia merambah ke Kabupaten HSS kabarnya sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat lewat Kementerian Perdagangan.

Dalam pengumuman yang dibuka PT Indomarco Primatama membuka pendaftaran store crew pada 5-9 September 2022. Para pelamar pria dan wanita berusia 18-23 tahun ber-KTP HSS bisa mengajukan surat lamaran ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM dan Perindustrian Kabupaten HSS.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten HSS, Sudiono mengakui ritel Indomaret sudah membuka cabang di HSS, khususnya di Kandangan dan sekitarnya.

BACA : Tawarkan Konsep Pasar Semi Modern Berlantai 7 Menghadap Sungai Martapura

“Soal perizinan langsung ditangani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten HSS. Sedangkan, kami hanya mengatur soal jarak agar tak dekat perkampungan. Artinya, kami hanya memberikan rekomendasi,” ucap Sudiono kepada jejakrekam.com, Kamis (8/9/2022).

Menurut dia, ketentuan dalam rekomendasi itu mengacu ke Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dikeluarkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 1 April 2022.

“Jadi sesuai Permendag RI itu diatur jarak toko swalayan (retail) dari pasar tradisional. Aturan ini agar tidak terjadi persaingan dan melindungi keberadaan pasar tradisional,” ucap Sudiono.

BACA JUGA : Lamang Kandangan nan Gurih, Penganan Khas HSS yang Wajib Dibeli Jadi Oleh-Oleh

Ia mengakui saat ini Pemkab HSS belum punya perda perlindungan pasar tradisional, karenanya ketika retail sekelas Indomaret masuk sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Untuk diketahui, dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2021 itu diatur dalam Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) bahwa jarak pusat perbelanjaan atau toko swalayan dengan pasar rakyat atau toko eceran diatur oleh pemerintah daerah.

Kemudian, penetapan jarak itu juga berdasar tingkat kepadatan atau pertumbuhan penduduk masing-masing daerah berdasar data sensus Badan Pusat Statisik (BPS) tahun terakhir, potensi ekonomi daerah, aksebilitas wilayah (lalu lintas), dukungan keamanan dan ketersediaan infrastruktur, perkembangan pemukiman baru, pola kehidupan masyarakat setempat hingga jam operasional toko swalayan yang sinergi tidak mematikan usaha toko eceran tradisional di sekitarnya.

BACA JUGA : Pelaku UMKM dan Pengelola Koperasi di HSS Dilatih Digital Marketing dan Komputerisasi Akuntasi

Sekadar mengingatkan, Bupati HSS H Achmad Fikry pernah mengeluarkan pernyataan untuk tidak memberi izin retail semacam Indomaret dan Alfamart demi melindungi keberadaan pasar tradisional dan pedagang lokal di daerahnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/09/08/indomaret-mulai-rambah-kandangan-disdag-hss-pastikan-atur-jarak-dengan-pasar-tradisional/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.