Agar Laporan Keuangan Akuntabel, Labkesda Kalsel Ikuti Workshop Pola Keuangan BLUD

0

KEPALA UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kalimantan Selatan dan Kepala Sub Bagian, para staf teknis, perencanaan serta bendahara mengikuti Workshop dan Pendampingan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, di Hotel Santika Primier Yokyakarta.

KEPALA UPT Labkesda Kalsel Riko Ijami mengatakan, workshop ini dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 18-20 Juli 2022 yang bekerjasama dengan pihak konsultan yang sudah terakreditasi dan sudah kompoten yakni Syncore Indonesia.

Labkesda Kalsel ini ungkap Riko, salah satu UPT dari seluruh UPT yang ada di lingkup Pemerintah Propinsi Kalsel di dalam menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. “Tentu dalam hal itu perlu didampingi mengenai tatacara penyusunan rencana anggaran dan bisnis,” ujarnya kepada jejakrekam.com, Kamis (21/7/2022).

BACA: Kebutuhan Listrik Makin Besar, Labkesda Kalsel MoU Dengan PT PLN

“Selanjutnya, bagaimana pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan akutansi keuangan BLUD agar sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku seperti didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” beber Riko.

“Di dalam Permendagri itu, disebutkan tentang penatausahaan keuangan, seperti pendapatan dan belanja, penerimaan, pengeluaran, hutang piutang, persedian, aset tetap, investasi serta likuditas dana,” ujarnya.

Diakui Riko, Labkesda Kalsel ini adalah salah satu UPT yang menerapkan BLUD baru 6 bulan, tentu perlu diimbangi dengan tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman dan memahami implementasi pengaturan pengelolaan keuangan. Transfer pengalaman dalam pengelolaan keuangan BLUD yang ada di Labkesda Kalsel ini dapat sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga hasilnya mampu menyajikan laporan keuangan yang akuntabel.

Kinerja UPT Labkesda Kalsel diharapkan dapat lebih efesien, lebih efektif dalam penyedian pembuatan laporan pola pengelolaan keuangan BLUD yang standarisasi.

Pimpinan dan staff UPT Labkesda Prov Kalsel yang mengikuti workshop dan Pendampingan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.

“Dengan standar akutansi pemerintah, maka nantinya dapat diterima oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga memahami poin-poin tersebut bagi kita yang mengikuti kegiatan itu, ” katanya.

Riko menyimpulkan, dengan mengikuti workshop dan pendampingan pola pengelolaan keuangan BLUD itu, maka dapat memahami pengertian tentang alur, dasar hukum PPK BLUD. Kemudian mampu memahami dan menyusun rencana anggaran, mampu memahami pengeluaran dan penerimaan keuangan, serta mampu menyajikan laporan keuangan dengan sistim Aplikasi BLUD.

Kerjasama ini pun selama 1 tahun masih dalam pendampingan. “Jadi kita tidak ada batas untuk berkonsultasi tentang pola pengelolaan keuangan BLUD, ” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.