Miliki Paket Sabu, Dua Orang Kakak Beradik Diamankan Satresnarkoba Polres Banjar

0

SATUAN Reserse Narkoba Polres Banjar mengamankan dua orang kakak beradik di Murung Keraton Kecamatan Martapura terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis (23/6/2022).

KEDUA tersangka berinisial MR (41) laki-laki beralamat di Jalan  Karya Murung Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten  Banjar, serta adiknya berinisial SM (37) perempuan dengan alamat yang sama.

“Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika berdasarkan keresahan dan informasi masyarakat setempat,” ujar Kasi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji.

Iptu Suwarji menjelaskan, selama ini, di kediaman tersangka di Murung Karaton kerap dicurigai warga  dijadikan sebagai tempat pesta maupun transaksi narkoba.

Ternyata, kata dia, kecurigaan warga sekitar rumah MR dan SM itu dibuktikan Polisi yang berhasil menangkap kedua pelaku ini pada Kamis (24/6/2022) sekitar pukul 01.20.

Petugas menemukan barang bukti dari MR 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,65 gram (berat 2 plastik kip 0,40 gram dengan  berat bersih sabu-sabu 0,25 gram), 1  (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong dari botol larutan penyegar Cap Badak, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna merah, serta uang tunai Rp. 330.000.

Sedangkan dari tangan SM,  Polisi menemukan barang bukti , 1 (satu) paket  sabu-sabu dengan berat kotor 0,63 gram (berat bersih 0,44 gram) berat plastik 0,19 gram, 1 (satu) buah hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah HP Merk VIVO dan uang tunai Rp. 350.000.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Satnarkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Kemudian atas perbuatan kedua kakak beradik ini,  mereka terancam Pasal 114 Jo 112 UU Narkotika tahun 2009. Ancaman paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(jejakrekam)

Pencarian populer:satresnarkoba polres banjar
Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.