Pembacaan Tuntutan Belum Siap, Sidang Dugaan Korupsi Pengalihan IUP Di Kabupaten Tanah Bumbu Ditunda

0

SIDANG lanjutan dugaan korupsi pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (30/5/2022), ditunda.

PENUNDAAN sidang yang yang oleh Majelis Hakim diketuai Yusriansyah, dikarenakan JPU belum siap dengan tuntutannya.

“Hari ini Sesuai dengan rencana kita akan mendengarkan tuntutan dari JPU. Ternyata apa yang direncanakan tidak sesuai dengan kenyataan karena belum siap dengan tuntutannya, padahal waktunya sempit sekali, saya harapkan Senin (6/6/2022) itu tidak bisa ditawar-tawar lagi,” ucap Yusriansyah dalam persidangan.

JPU akan berupaya pada sidang selanjutnya akan membacakan tuntutan, “Mohon izin, kami sedang menyusun tuntutan semaksimal mungkin,” ucap JPU Wendra Setiawan.

BACA: Dua Saksi Ahli Dihadirkan di PN Tipikor Banjarmasin, Bedah Kasus Korupsi Pengalihan IUP di Tanbu

Sementara itu, terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang hadir secara daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin juga sempat menyampaikan pernyataan kepada Majelis Hakim.

Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu itu mengklarifikasi pernyataannya, pada sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya.

“Saya benar-benar merasa bersalah dan menyesal karena telah melakukan pinjaman uang kepada saudara (Alm) Henry Soetio ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM di Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkapnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim mempertimbangkannya, “Pada intinya saudara merasa bersalah, baik nanti akan kita pertimbangkan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.