Curi Besi Bekas di Perusahaan Tambang, Empat Pria Diamankan Polsek Paringin

0

TERLIBAT pencurian komponen besi dan sparepart bekas milik perusahaan tambang di Kabupaten Balangan, empat orang diamankan oleh jajaran Polsek Paringin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

MEREKA ialah KH (30), AS (47), GS (47) dan MU (36) yang merupakan karyawan swasta. Keempatnya diamankan oleh jajaran Polsek Paringin pada area tambang PT BUMA dibantu tim keamanan internal perusahaan.

Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono menjelaskan, penangkapan terhadap empat tersangka kasus pencurian tersebut berdasarkan laporan dari warga setempat.

“Usai penangkapan terhadap tersangka, kami juga mendatangi pengepul barang bekas tempat tersangka menjual hasil curian mereka,” ungkap Ipda Eko, Minggu (22/5/2022).

Di tempat pengepul tersebut yakni di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa besi komponen dan sparepart bekas yang terdiri dari Damage core cylinder lift Blade D155 LH, satu pcs pompa PTO Trucuk Mercedes Benz bekas, satu pcs water pump bekas, sembilan pcs tooth bucket bekas.

Ada pula tiga pcs roller D155 bekas, dua pcs battery 100 A bekas dan satu pcs cutting edge WD 600 bekas.

Berdasarkan pengakuan dari pengepul jelas Ipda Eko, barang-barang tersebut dibeli dari tersangka. Lantas adanya barang bukti semakin mendukung proses hukum lanjutan terhadap keempat tersangka.

Barang bukti lainnya yang juga turut diamankan yakni satu unit mobil Triton warna putih bernomor Plat DA 8479FF, nomor lambung GA-04, serta satu lembar BA data barang komponen dan besi bekas dari PT. BUMA.

“Atas kasus ini keempatnya terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana yakni pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.