Tak Ada Damai! Skandal Arisan Online Bodong Segera Disidangkan di PN Banjarmasin

0

KASUS penipuan bermodus arisan online yang menyeret RA alias Ame bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, mengatakan dirinya sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke PN.

“Pelimpahan berkas yang pertama. Kemungkinan ada perkara kedua yang ditangani Polresta Banjarmasin. Masih tahap I jadi akan menyusul,” ujarnya.

BACA JUGA: Ramai Beredar di Medsos Bandar Arisan Bodong Diduga Order Makanan Via Aplikasi

Dalam berkas pertama, RA alias Ame dikenakan dakwaan bersifat alternatif. Yakni pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ame diduga menggunakan media sosial. Jadi tinggal mana (dakwaan) yang lebih terbukti pada saat persidangan,” jelas Radityo.

JPU Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji. (Sumber: Iman Satria/Jejakrekam)

Dalam berkas pertama, tercatat kasus ini telah merugikan tujuh korban dengan total kerugian Rp 650 juta. Ada sejumlah barang bukti yang disertakan seperti satu unit rumah beserta sertifikat, uang tunai Rp 90 juta, serta sejumlah benda lain seperti barang elektronik, pakaian, sepatu, dan tas bermerek yang diduga hasil dari kejahatan Ame.

Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang kata Radityo saat ini masih menjadi kewenangan penyidik Kepolisian dan Kejari Banjarmasin masih menunggu pemberitahuan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

BACA JUGA: Arisan Online Kembali ‘Memakan’ Korban, Sang Bandar Bakal Dilaporkan ke Polisi

Saat ini, sang ratu arisan online berinisial RA masih dititipkan di Tahanan Polresta Banjarmasin. Radityo menyebut, hingga tahapan ini tidak ada upaya atau inisiasi mediasi damai baik dari pihak korban maupun tersangka terkait perkara tersebut.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng membenarkan berkas perkara tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Sudah diterima, saat ini masih dilakukan input ke SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Banjarmasin,” kata Aris setelah ditemuin jejakrekam com disela setelah sidang. (jejakrekam)

Pencarian populer:skandal banjarmasin
Penulis Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.