Dinas Perikanan Sosialisasi Pelelangan Ikan dan Retribusi Jasa Usaha Agen Ikan

0

DINAS Perikanan Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tempat Pelelangan Ikan dan Retrebusi Jasa Usaha di ruang rapat kantor Dinas Perikanan Gunung Tinggi. 

KEGIATAN sosialisasi ini diikuti para agen ikan yang ada di wilayah Pelabuhan Perikanan Batulicin Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat. Adapun sosialisasi membahas terkait regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Dan Kemudian Perda 17 dan Perbup Nomor 40 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.

BACA: Bupati Tanbu Akhiri Safari Ramadhan 1443 Hijriyah

Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu Yulian Herawati mengatakan, pihaknya berharap melalui sosialisasi ini tentunya agar para nelayan dan agen ikan yang ada di Tanah Bumbu dapat memberikan kontribusi untuk pemerintah daerah. “Ini merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan PAD melalui sektor perikanan dari hasil setiap transaksi para nelayan dengan agen ikan sebesar 1 persen,” kata Kadis. 

Nah, jelasnya, di Tanah Bumbu saat ini jumlah transaksi perikanan di Pelabuhan Perikanan Batulicin dalam setahun mencapai 50 ribu ton dengan estimasi sekitar 120 miliar pertahun.

Sebab itu, sambungnya, Dinas Perikanan Tanah Bumbu berupaya meningkatkan PAD melalui jasa retrebusi di Pelabuhan Perikanan Batulicin, sambil melengkapi sarana dan prasarananya.

Agen Ikan Syamsudin yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut sangat mengapresiasi dan mendukung program Dinas Perikanan Tanah Bumbu ini.  “Kami akan berkoordinasi dengan seluruh agen ikan yang ada dan siap berkontribusi untuk pemerintah daerah,” tutup Syamsudin. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.