Program Eazy Pasport Sudah Diterapkan Kantor Imigrasi Batulicin

0

PELAYANAN pasport dengan Program Eazy (sistem jemput bola) sejatinya akan memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh dokumen perjalanan tersebut.

KEPALA Kantor Kelas II Imigrasi Batulicin I Gusti Bagus Muhammad Ibrahim mengatakan Program Eazy Pasport ini merupakan program dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang sejatinya memberikan kemudahan pelayanan masyarakat khusus di sekitar Kabupaten Tanah Bumbu. “Hal pelaksanaannya masyarakat hanya menunggu. Petugas kantor Imigrasi akan datang menghampiri masyarakat yang membutuhkan pasport untuk memberikan pelayanan keimigrasian,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat yang ingin menerima pelayanan Eazy Pasport ini dapat menghubungi kantor Imigrasi Batulicin. “Ya, bisa lewan Instagram atau Facebook atau website. Dan silakan menghubungi petugas kami jika ingin merasakan pelayanan Eazy Pasport. Kami senantiasa hadir di tengah tengah masyarakat Tanah Bumbu,” tandasnya.

Terkait target pencapaian, jelasnya, pada saat pelaksanaan misalkan ditemukan permintaan sekitar 10 orang di masing-masing kampung, maka dapat mengajukan permohonan pelayanan Eazy Pasport ini. 

BACA: Timpora Tanbu dan Kotabaru Periksa Sejumlah Perusahaan

Kemudian, sambungnya, pihaknya akan mencek dokumen hingga dilakukan verifikasi terlebih dahulu, serta dilakukan input data dalam sistem pasport Imigrasi. “Setelah semua clear baru kita akan datang ke masyarakat untuk pengambilan fhoto Biometrik dan sidik jari di tempat. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Imigrasi, tapi kami yang akan datang ke tempat pemohon, ” ungkapnya. 

Ia menambahkan, setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan pasport itu. Namun masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri seperti perjalanan ibadah umroh, haji atau lainnya, maka berbagai hal harus dipersiapkan seperti KTP.KK, akta lahir.

Bagi pemohon pergantian passport, Ingatnya, maka persyaratan hanya cukup melampirkan KTP elektronik beserta pasport lama saja. “Bagi yang mau berangkat umroh, kami menghimbau masyarakat untuk dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Setelah ada rekomendasi Kemenag sebagai tanda ada tujuan keluar negeri dalam rangka ibadah umroh atau haji.Kemduian setelah itu baru datang atau menghubungi kantor Imigrasi,” imbuhnya.

Dengan data yang lengkap tersebut, itu menunjukkan kejelasan ingin berangkat menunaikan ibadah umroh atau haji. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.