Curi Motor di Kalteng, Warga Desa Kapar Murung Pudak Disel Polisi

0

AKSI pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilakoni SP (21 tahun), warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak berakhir di sel tahanan Polres Tabalong.

DIA tangkap karena diduga kuat sebagai pelaku curanmor berdasar laporan polisi di Polsek Murung Pudak pada 28 Desember 2021.

Kapolres TabalongAKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono mengungkapkan SP ditangkap petugas di dekat obor mati Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, pada Rabu (9/2/2022) dini hari. “Penangkapan pelaku langsung dipimpin Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana,” kata Mujiono kepada awak media di Tanjung, Jumat (11/2/2022).

BACA : Selama 2021, Kasus Narkoba dan Lakalantas yang Ditangani Polres Tabalong Meningkat

Menurut Mujiono, dalam aksinya pelaku mencuri satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha R15 dengan nomor polisi KH 6323 KL warna abu-abu. Motor itu miliki korban selaku pelapor DSKY (26 tahun), warga Desa Bagok, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

“Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta. Kini pelaku SP dan barang bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.