FGD dan Workshop Penyusunan Naskah dan Raperda PPMHA

0

SEKRETARIS Daerah Drs Muhlis membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) Kabupaten Barito Utara tahap ke 2, di aula Kecamatan Teweh Tengah, Jumat (10/12/2021).

KEGIATAN tersebut dihadiri Kabag Hukum Setda, Kadis Lingkungan Hidup, Camat se Barito Utara, Kepala KPH Barito Hulu Unit V, Barito Tengah Unit VI dan Unit VII, Ketua DAD, Ketua majelis besar agama Hindu Kaharingan.

Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Sekretaris Daerah Drs Muhlis mengatakan secara faktual setiap provinsi di Indonesia. Terdapat kesatuan masyarakat hukum adat dengan karakteristiknya masing-masing, yang telah ada sejak ratusan tahun yang lalu, termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Barito Utara.

BACA: Dirancang UPR, Tim Penyusun Raperda PPMHA Gali Data Empirik Masyarakat Hukum Adat Barito Utara

Menurutnya, secara faktual di masyarakat terjadi semangat menguatkan kembali hak-hak masyarakat hukum adat. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dihormati sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Muhlis berharap dengan adanya kegiatan Focuss Group Discussion ini mampu memecahkan masalah, menjaring aspirasi dari kita semua yang hadir pada acara ini.

Pemkab kata dia, sangat berteima kasih dan mendukung penuh kegiatan ini, karena memang sampai saat ini masih belum memiliki perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Jadi kegiatan ini sangat membantu dan mendorong kami untuk mewujudkan Perda tersebut di daerah ini,” kata Sekda Muhlis mengakhiri sambutan.

Sementara Ketua Panitia Johanna Maria Rotinsulu menyampaikan dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu memberikan terbaik kepada masyarakat dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara.

BACA JUGA: FGD Susun Naskah Draf Akademik Dan Draf Raperda PPMHA

Dikatakannya maksud penyusunan NA dan Raperda PPMHA ini yaitu menghasilkan dokumen kajian (naskah akademik) PPMHA yang setidaknya menguraikan dan menjawab konsisi terkini secara langsung terhadap implementasi PPMHA di Barito Utara.

Kemudian tersedianya data terkait program, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Kalteng, Pemkab Barito Utara untuk mendukung implementasi tersebut, memberikan payung hukum bagi pengakuan dan perlindungan MHA.

Sedangkan tujuan penyusunan NA dan Raperda MHA yaitu menyusun landasan ilmiah, memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan Raperda MHA. Selain itu menyusun konsep raperda PPMHA dan tersedianya produk hukum dalam penetapan terhadap keberadaan hutan adat dan PPMHA sebagai pengelola wilayah kawasan hutan adat sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki.

Sebelumnya kata dia, pada tahap I, kegiatan Forum Group Discussion penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara juga pernah dilaksanakan pada 19 November 2021 di aula BappedaLitbang.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.