Tuntut 2 Terdakwa Kasus Korupsi HSU, Berbundel-bundel Barbuk Diboyong Tim Jaksa KPK ke Banjarmasin

0

TIM jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berbundel barang bukti (barbuk) untuk menjerat dua terdakwa penyuap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara.

TIM jaksa KPK dimotori; Budi Nugraha, Ronald Ferdinand Worotikan, Muhammad Ridwan dan Tito Jaelani akan menangani perkara pada tahapan penuntutan di PN Tipikor Banjarmasin. Agendanya sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan berlangsung pada Rabu (1/12/2021) nanti pukul 09.00 hingga selesai.

Dua terdakwa yang dihadirkan adalah Direktur CV Kalpataru Fachriadi dan Direktur CV Hanamas, Marhaini selaku penyuap Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki yang juga mengalir ke Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid. Penerima suap atau grafitifikasi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Begitu perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, kedua terdakwa yang selama ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur akan segera dititipkan ke Lapas Kelas IIA (Teluk Dalam) Banjarmasin, saat memasuki sidang perdana.

BACA : 1 Desember, Sidang Perdana 2 Terdakwa Kasus Korupsi HSU Digelar di PN Tipikor Banjarmasin

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara PN Banjarmasin, tim jaksa KPK pun menjerat dua terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni, dakwaan pertama (primer) menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diubah dengan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan, dalam dakwaan kedua (subsider), tim jaksa KPK menerapkan Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA : Jadi Saksi, Ibu dan Adik Kandung Eks Plt Kadis PUPRP HSU Maliki Masuk Pusaran Kasus OTT KPK

Berbundel-bundel barang bukti akan dibawa KPK untuk sidang perdana kedua terdakwa; Marhaini dan Fachriadi, terakit dengan proyek irigasi di Dinas PUPRP tahun anggaran 2021. Termasuk, surat keputusan Bupati HSU, daftar paket penunjukan langsung (PL) bidang sumber daya air hingga surat perintah pekerjaan untuk menggarap proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Pajukungan Hilir, Babirik dan DIR Longkong, Danau Panggang yang digarap sejak 21 September 2020.

Barbuk lainnya beberapa buku tabungan (rekening) atas nama Maliki, hingga kontrak kerja proyek di Dinas PUPR sejak tahun anggaran 2019 hingga 2021. Utamanya, proyek irigasi Banjang, Desa Karias dan DIR Kayakah masing-masing bernilai Rp 1,5 miliar lebih dan Rp 1,9 miliar lebih.

BACA JUGA : Dua Kali Diperiksa KPK, Bupati HSU Abdul Wahid Dicecar soal Atur Lelang Proyek dan Komitmen Fee

Ada pula, bundel surat perintah pencairan atas pengerjaan proyek-proyek yang dimaksud. Ternyata, KPK tak menjerat dengan kasus proyek irigasi, ada pula  proyek pemeliharaan jalan dan jembatan digarap kedua kontraktor ini turut pula diungkap.

Ini belum lagi, dokumen perusahaan serta rekening perusahaan turut disita KPK. Bahkan, rekening atas nama Abdul Wahid di BRI Kanca Amuntai turut disita dihadirkan sebagai barbuk dibawa KPK.

Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng mengungkapkan penetapan untuk majelis hakim dan panitera pengganti untuk sidang perdana kedua terdakwa; Marhaini dan Fachriadi telah ditetapkan Ketua PN Banjarmasin. Termasuk, jadwal sidang perdana yang terbuka untuk umum pada Rabu (1/12/2021) mendatang di ruang sidang utama PN Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.