1 Desember, Sidang Perdana 2 Terdakwa Kasus Korupsi HSU Digelar di PN Tipikor Banjarmasin

0

DUA terdakwa kasus dugaan korupsi dua proyek irigasi Kayakah dan Banjang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin.

JURU bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng mengakui tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dua perkara tersangka kasus korupsi proyek irigasi Dinas PUPRP HSU.

“KPK telah melimpahkan berkas perkara nomor 38 dan nomor 39 terkait perkara tindak pidana korupsi. Dua berkas perkara itu telah diserahkan KPK pada Jumat (19/11/2021) pagi di PN Banjarmasin,” kata Aris Bawono Langgeng kepada jejakrekam.com, Jumat (19/11/2021).

Detailnya, berkas perkara bernomor 38-39/ Pid.Sus.TPK/2021/PN Bjm dengan nomor surat pelimpahan dari KPK bernomor 78/TUT/01.03/24/11/2021. Untuk dua tersangka berubah statusnya sebagai terdakwa adalah Direkur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi, karena memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Kedua tersangka ini merupakan penyuap Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU, Maliki dan kini juga Bupati HSU Abdul Wahid. Sebagai penyuap, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.

BACA : Rumah Sekda HSU Digeledah KPK, Ketua DPRD Dipanggil ke Polres HSU

Sementara KPK telah menunjuk tim JPU yang dikoordinir Budi Nugraha. Menurut Aris Langgeng Bawono, sidang perdana dua terdakwa; Marhaini dan Fachriadi akan digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Banjarmasin pada Rabu (1/12/2021) nanti.

Dia menerangkan tiga hari setelah pelimpahan berkas perkara, maka Ketua PN Banjarmasin Moch Yuli Hadi akan segera menunjuk majelis hakim, terdiri dari ketua dan dua hakim anggota sebagai pemeriksa perkara kasus tipikor.

Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Langgeng Bawono. (Foto Dokumentasi Jejakrekam.,com)

Saat ini, Fachriadi dan Marhaini masih ditahan dengan masa perpanjangan dari tim JPU KPK di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Kavling C1, Jakarta. Namun, menurut mantan hakim PN Jakarta Selatan ini ketika kedua terdakwa; Marhaini dan Fachriadi akan disidang, maka statusnya akan menjadi kewenangan PN Tipikor Banjarmasin.

BACA JUGA : Jadi Saksi, Ibu dan Adik Kandung Eks Plt Kadis PUPRP HSU Maliki Masuk Pusaran Kasus OTT KPK

“Kedua terdakwa ini akan dititipkan di Lapas Kelas IIA (Teluk Dalam) Banjarmasin. Jadi, pada sidang perdana nanti akan diagendakan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa ini,” beber mantan Ketua PN Gorontalo ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam operasi senyap bersandi Merah Putih pada Rabu (15/9/2021), KPK mengamankan tujuh orang di kantor Dinas PUPRP HSU, Amuntai.

Sebanyak lima orang diboyong KPK ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan. Berdasar hasil OTT itu, diamankan dokumen beserta uang tunai sebesar Rp 345 juta. Perkara ini pun diawali dari perencanaan lelang dua proyek irigasi.

Yakni, rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS senilai Rp 1,9 miliar dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang senilai Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA : Jadi Tersangka KPK, Bupati HSU Ditengarai Terima Fee Belasan Miliar Sejak 2019

Proyek milik Dinas PUPRP ini sempat dilelang dan ditayangkan di LPSE.  Namun, sebelum lelang, Maliki yang merupakan Plt Kepala Dinas PU HSU ini memberi syarat kepada Marhaini dan Fachriadi agar menyetor komitmen fee sebesar 15 persen.

Dalam proses lelang, proyek DIR Kayakah diikuti 8 perusahaan. Namun, hanya satu perusahaan yang menawar yakni CV Hanamas, hingga ditetapkan sebagai pemenang. Sedangkan, proyek satunya di DIR Banjang, terdapat 12 perusahaan yang mendaftar. Berikutnya, hanya dua perusahaan yang mengajukan tawaran, yakni CV Kalpataru dan CV Gemilang Rizki.

BACA JUGA : Ketua DPRD Kalsel Supian HK Prihatin Terkait Status Tersangka Bupati HSU Abdul Wahid

Hingga, proyek itu dimenangkan CV Kalpataru dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar. Begitu, seluruh proses administrasi selesai, diterbitkan surat perintah membayar (SPM) untuk pencairan uang muka. Nah, sebagian uang muka diduga diberikan Marhaini dan Fachriadi kepada Maliki.  Dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 170 juta dan Rp 175 juta, hingga KPK menggelar OTT.

Dalam kasus itu juga menyeret Bupati HSU Abdul Wahid sebagai tersangka dan ditahan KPK. Sang kepala daerah ini diduga menerima uang total Rp 18,9 miliar secara bergantian dari 2019 sampai 2021 yang merupakan komitmen fee 10 persen, dan sisanya 5 persen dinikmati Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki yang kini juga jadi tersangka korupsi sebagai orang yang disuap.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.