Simpan Sabu, Syarif Vampir Dituntut 9 Tahun Penjara
TERDAKWA pelaku narkoba Syarifuddin alias Syarif Vampir dituntut sembilan tahun penjara.
TUNTUTAN disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosephine Dian Endar W dari Kejati Kalsel, dalam sidang tuntutan yang digelar PN Banjarmasin, dipimpin Suwandi, pada Rabu (4/9/2024).
Dalam berkas tuntutan JPU membacakan kronologis perbuatan terdakwa, Syatifuddin alias Syarif alias Vampir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram.
Adapun barang bukti berupa dua paket sabu berat kotor 10,00 gram, dan 10 paket sabu berat kotor 43,03 gram (berat bersih 38,40 gram). 20 butir ekstasi warna abu-abu dengan berat bersih 8,58 gram. 1 bungkus kotak rokok, 1 lembar tisu warna putih dan 1 buah timbangan digital,
“Terdakwa diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut pidana terhadap dengan penjara selama 9 (sembilan) tahun,” sebut JPU.(jejakrekam)