Terbitkan Surat, Mahkamah Partai Sebut Musda X Golkar Sah Mengikat Secara Hukum

0

MELALUI surat resmi dari Mahkamah Parti Golkar Nomor B-108/MP-GOLKAR/X/2021 diharapkan dapat terselesaikan.

“MAHKAMAH Partai Golkar mengeluarkan surat bahwa Musda X Kabupaten Banjar adalah sah mengikat secara hukum dimana ketua terpilih adalah H Rusli,” ucap Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK, Senin (15/11/2021).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Partai, Ketua DPD Kabupaten Banjar diharuskan untuk melakukan konsolidasi dengan pengurus kecamatan. Hal tersebut juga sudah dilakukan dan pada hari ini keseluruhan pengurus tercapai terlaksana.

BACA : Mendapat Dukungan Penuh, H Rusli Kembali Nakhodai Golkar Kabupaten Banjar

Selain itu, terkait musda yang dilakukan oleh Gusti Abdurahman atau Antung Aman bersama kubu, pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. “Kami akan membina dahulu, siapa tahu bukan dia,” ujarnya.

Dirinya menegaskan akan melakukan sesuai dengan aturan dan arahan partai. Adapun pada saat ini yang bersangkutan mendapatkan pemberhentian sementara, selanjutnya apabila yang bersangkutan menyepakati untuk bersatu dan menaati aturan, maka tidak akan dicabut status keanggotaan. “Kami berharap kedua belah pihak melakukan pertemuan dan mengikuti aturan tersebut,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.