Terganjal Pokir Dewan, Rapat Banggar Pembahasan RAPBD 2022 Temui Jalan Buntu

0

BELUM meratanya pembagian jatah  program Pokok Pikiran (Pokir) milik anggota DPRD Kalsel oleh eksekutif menjadi salah satu poin krusial yang mengganjal pembahasan lanjutan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022, yang digelar bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (15/11/2021).

BAHKAN, saat rapat baru dibuka Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, salah satu anggota Banggar dari Fraksi PAN, Syahruddin, yang memperoleh giliran bicara, tegas menyatakan akan keluar dari ruangan rapat (walkout) jika soal pokir dari fraksinya tak ada kepastian bisa diakomodir TAPD Pemprov Kalsel.

“Kami dari Fraksi PAN, sangat berterima kasih sekali kepada ketua dewan hingga kini masih memperjuangkan soal pokir. Tapi kami akan keluar ruang rapat jika fokir kami tak diakomodir,” ancamnya.

BACA : Gubernur Sepakat Atas Saran DPRD Optimalkan Penerimaan PAD Dalam RAPBD Kalsel 2022

Dengan nada suara yang cukup tinggi, Syahruddin, menyatakan beberapa usulan pokir oleh anggota fraksinya tak yang direalisasikan. Padahal, sebagai wakil rakyat mereka juga punya beban moril, karena setiap reses ada aspirasi yang diusulkan oleh masyarakat. “Kami minta ada pemerataan untuk pokir bagi anggota faksi kami” tegasnya.

Dalam rapat yang dihadiri Sekdaprop Kalsel, Roy Rizali Anwar yang juga Ketua TAPD, anggota Banggar Dewan, dari Fraksi Nasdem, H Iberahim, juga meminta agar jatah kegiatan pokir untuk anggota dewan yang berjumlah 55 orang bisa dibagi rata semisal dikisaran Rp 3 miliar. Sehingga tak ada lagi kesenjangan. “Saya usul pokir ini dibagi rata saja supaya tidak ada kesenjangan,” kata H Iberahim.

Merespon sikap tegas sejumlah anggota banggar dewan, Ketua TAPD Roy Rizali Anwar, menyatakan tak pernah menolak pokir yang memang sudah diatur Permendagri No 86/2017, dan masuk sesuai jadwal dan SIPD.

BACA JUGA : Anggaran Tahun 2022, Kalsel Tetap Fokus Pada Dampak Covid-19

“Bukan saya menolak pokir, tapi usulan pokir paling lambat masuk akhir April sebelum RKPD disahkan. Tapi kalau masuk bulan Oktober ini tidak bisa di akomodir, karena juga harus tercantum  dalam SIPD,” tegas Roy.

Anggota TAPD, H Nurul Fajar Desira yang juga Kepala Bappeda, menjelaskan, selain jadwal, persyaratan Pokir yang bisa kita tampung ada kesesuaian dengan Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi.

Kemudian melihat urgensi dalam konteks skala prioritas serta perkiraan kemampuan keuangan daerah. “Usulan Pokir sudah harus masuk sebelum Musrenbang tahun akan datang,” kata dia.

Diforum rapat siang itu, Fajar juga sempat menayangkan contoh melalui layar monitor terkait sejumlah usulan Pokir yang masuk sesuai jadwal dan ada di RAPBD 2022 yang tengah dibahas.

Semisal atas nama anggota dewan, Burhanuddin senilai Rp 75 juta. Zulva, senilai Rp 140 juta, Hormansyah masih kosong. Begitu pula untuk Ketua DPRD juga masih kosong atau tak dianggarkan kerena masih harus diselaraskan dengan berbagai kondisinya.

Menyikapi suasa rapat yang cukup panas, Ketua DPRD Kalsel H Supian H cukup memaklumi karena soal Pokir dewan merupakan aspirasi masyarakat ketika melaksanakan reses.

Dari perdebatan, Supian HK lebih memilih dan menyarankan kepada rekannya para anggota dewan agar membuat program kerja untuk diusulkan kepda eksekutif sebagai persamaan bentuk Pokir.

“Saya usulkan ke depan agar membuat program kerja saja baru diusulkan dan eksekutif yang akan melaksanakannya. Tapi nanti disesuaikan juga. Apakah itu sudah masuk progran kabupaten, pusat atau provinsi,” saran  H Supian HK.

Namun 18 angggota bangggar yang hadir mewakili 8 fraksi dewan sepakat meminta rapat diskor hingga waktu tak terbatas. Karena pertemuan siang itu tak bisa menghasilkan solusi alias atau tidak ada jalan keluar (deadlock-red).(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.