Kewenangan Pertambangan Diambil Pusat, LSM KAKI Minta DPRD Kalsel Gugat Aturan Tersebut

0

SEJAK 10 Desember 2020 lalu kewenangan pemerintah provinsi terkait urusan pertambangan diambilalih pemeritah pusat.

TERKAIT hal ini, ratusan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel menyambangi Rumah Banjar (DPRD Kalsel-red) menyampaikan aspirasi agar aturan tersebut dicabut.

“Dengan perpindahan kewenangan ini, sangat memungkinkan memberikan permasalahan di Provinsi Kalsel dalam tata kelola pertambangan dan investasi,” ucap Husaini dalam orasinya.

BACA : Tak Lagi Miliki Kewenangan Pertambangan, Dinas ESDM Kalsel Hanya Urusi Bidang Listrik

Menurut pria yang kerap menyampaikan aksi di Lembaga KPK Jakarta ini,aturan terbaru UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dimana kewenangan pemerintah pusat dalam hal tata kelola pertambangan membuat semakin tergerusnya kewenganan dari pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten.

Ia pun menilai, akibat aturan tersebut pemerintah pusat berdalih mengurangi izin tambang malah dianggap lalai, karena tak memikirkan dampak lingkungannya. “Daerah kita ini hanya menikmati bencana dari kebijakan pemerintah pusat,” teriaknya.

Husaini juga menyinggung kini ada 400 lebih Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Banua, ditambah ada 8 perusahaan tambang yang pegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

BACA JUGA : Diduga Penyaluran BBM Bersubsidi Tak Tepat Sasaran, LSM KAKI ‘Serbu’ Kantor Pertamina

Karena itu KAKI Kalsel desak DPRD Kalsel dan pemerintah daerah untuk mengugat Kementerian ESDM di Mahkamah Konstitusi agar aturan tersebut dikembalikan ke daerah bersama dengan beberapa provinsi lainnya di Indonesia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK menyambut baik aksi unjuk rasa yang digelar LSM KAKI Kalsel tersebut. Pasalnya, ia menganggap penyampaian aspirasi merupakan hal yang wajar selama digelar secara sehat sebagai wujud pengawalan kebijakan pemerintah dari rakyat.

“Saya sudah melihat tuntutan-tuntutan yang diutarakan oleh teman-teman KAKI Kalsel. Apa yang disampaikan Dinda Husaini tadi sangat positif. Karena sebagai pemerintah provinsi kita kehilangan otonominya dalam sektor pertambangan,” timpal H. Supian.

Tentu juga, menurut politisi senior Partai Golkar tersebut, momentum ini sangat baik untuk KAKI menggugat dan mengevaluasi kebijakan pemerintah pusat terkait pengambil alihan kewenangan tersebut.

“Pada intinya saya mewakili seluruh rakyat di Provinsi Kalsel mengacungi jempol atas statement positif semacam ini, tentu jumlah kami sangat terbatas, karenanya perlu masukan-masukan dari para masyarakat atau para LSM,” pungkas H. Supian.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.