Hasil Pemilu 2024 Jadi Syarat Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada 2024

0

SEPERTI apa gambaran Pemilu 2024 nanti? Bagaimana kaitannya dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 yang juga dihelat serentak? Dari paparan komisioner KPU RI, Pramono U Tanthowi bisa sedikit membuka informasinya.

UNTUK hari H (pelaksanaan) Pilkada 2024 disepakati pada Rabu, 27 November 2024. Sementara, untuk perhelatan pemilu digeber pada 21 Februari 2024 yang tidak bertepatanpada bulan puasa atau hari besar perayaan keagamaan.

Berdasar paparan Pramono Ubaid Tanthowi, pencalonan Pilkada 2024 didasarkan pada perolehan suara pada Pemilu 2024, karena cukup lama durasi waktunya. Menurut Pramono, unsur-unsur sistem pemilu mencakup besaran daerah pemilihan (dapil), desain surat suara, formula konversi suara menjadi kursi, ambang batas (parlemen dan pencalonan kepala pemerintahan eksekutif dan penjadwalan pemilu.

“Nah, jika efek mekanis yang langsung mengikuti aturan pemilu. Misal, jika ambang batas parlemen dinaikkan, otomatis partai politik kecil akan tersingkir. Ini tentu akan mengundang reaksi aktor politik,” ucap Pramono.

BACA : Sosok Denny Jadi Simbol Perlawanan, Partai Gelora Bersiap Songsong Pemilu 2024

Mantan Ketua Bawaslu Banten ini mengungkap rencana Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD dilaksanakan pada 21 Februari 2024, bisa memberi jeda waktu untuk menyelesaikan sengketa pemilu, beban kerja penyelenggara, tidak bertepatan dengan hari keagamaan termasuk rekapitulasi penghitungan suara.

Dengan skedul itu, Pramono mengatakan dari tahapan sementara itu sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024, dengan mempertimbangkan pengalaman persiapan pemilihan 2018 ada 12 bulan (Juni 2017-Juni 2018), persiapan Pemilu 2019 selama 20 bulan (Agustus 2017-April 2019) dan persiapan pemilihan 2020 selama 15 bulan dari 15 September 2019-Desember 2020).

BACA JUGA : Ada 6 Bupati-Wabup di Kalsel Berakhir 2023, Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Atas dasar itu, Pramono menyakini semua tahapan menuju Pemilu dan Pilkada 2024 bisa didesain dari pembentukan PPK hingga penetapan kepala daerah terpilih tanpa sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam paparannya, Pramono mengatakan soal ambang batas pencalonan berdasar hasil Pemilu 2024 serta koalisi parpol pengusung. Berbeda dengan Pilpres, dasar pencalonan 2024 itu berdasar hasil Pemilu 2019..(jejakrekam)

Penulis Rahim/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.