Bertemu Komnas HAM, Walikota Banjarmasin Beberkan Capaian Pemenuhan Hak Asasi Warga

0

WALIKOTA Banjarmasin, Ibnu Sina, membeberkan capaian pihaknya soal pemenuhan hak warga saat bertemu dengan perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jum’at (10/9/2021).

DALAM pertemuan tersebut, Ibnu mengklaim bahwa pemkot mengakui hak setiap individu yang tinggal di kota berjuluk seribu sungai ini. Sebagai contoh dijaminnya hak kelompok difabel. Beberapa tahun terakhir, pembangunan kota ini memang diarahkan pada pembangunan yang bersifat inklusif, baik program fisik maupun non-fisik.

Di sisi lain, ia juga membeberkan bahwa pemkot sudah mencanangkan Banjarmasin Bebas Pasung (Babepas). Perlu diketahui, kasus pemasungan -khususnya untuk kelompok ODGJ- sempat menjadi perhatian beberapa tahun lalu lantaran ada beberapa warga yang dipasung oleh keluarga atau warga sekitar.

“Pada tahun 2018, pada saat Proklamasi 17 Agustus, kita deklarasikan Banjarmasin Bebas Pasung itu. Di momen hari kemerdekaan, tidak boleh ada seorang pun di Banjarmasin yang dipasung,” ujarnya.

BACA JUGA: Tuntut Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu, Aksi Kamisan Digelar di Banjarmasin

Beragam capaian itu disebutnya membuat Kota Banjarmasin menerima predikat sebagai Kota Peduli HAM hingga tahun 2020. Pada tahun terakhir, kota ini pun menjadi tuan rumah Festival HAM.

Sementara itu, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin, mengajak Pemko Banjarmasin untuk terus melakukan pemenuhan hak warga seperti yang dibahas pada Festival HA 2020 tadi.

BACA JUGA: Soal Pemenuhan Hak Warga, Komnas HAM Apresiasi Kota Banjarmasin

Selanjutnya, untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, pihak Komnas HAM menjelaskan salah satu cara yang dapat ditempuh adalah rekonsiliasi.

“Dengan adanya aturan seperti itu, jalannya ditempuh melalui luar pengadilan, jadi bukan berdasarkan keputusan pengadilan,” ujarnya.

Rekonsiliasi merupakan suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan melalui Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dalam rangka menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat. (jejakrekam)

Penulis Siti Nurdianti
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.