Pertanyakan Dana Bagi Hasil, DPRD Tanah Bumbu Sambangi Rumah Banjar

0

DANA Bagi Hasil (DBH) seharusnya jadi hak kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, namun masih ada daerah yang belum menerima kucuran dana tersebut dari pemerintah provinsi.

SEPERTI Kabupaten Tanah Bumbu, yang belum menerima dana bagi hasil itu dari provinsi sekitar dua bulan terakhir. Karena itu, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mempertanyakan kejelasan dana bagi hasil tersebut ke Rumah Banjar (DPRD Kalsel).

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Tanbu Hasanuddin usai menggelar pertemuan di ruang rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel di Banjarmasin.

Hasanuddin mengakui untuk dana bagi hasil ini telah dua bulan terakhir tidak terbayarkan ke daerahnya sehingga pihaknya meminta kejelasan ke DPRD Kalsel untuk dapat menindaklanjutinya.

“Dana bagi hasil untuk daerah kami sudah dua bulan ini belum terbayarkan,” ujar Hasanuddin.

Politisi PKB ini menjelaskan terdapat beberapa item perpajakan dana bagi hasil kabupaten yang semestinya didapatkan, akan tetapi hingga dua bulan terakhir ini belum terbayarkan, sehingga hal ini sudah selayaknya diperjuangan guna memenuhi kebutuhan di daerah.

“Kendala ini kami harapkan dapat disampaikan DPRD Kalsel dan mengkomunikasikan ke Pemprov Kalsel,” pinta Ketua Fraksi PKB DPRD Tanbu ini.

Menanggapi keluhan DPRD Tanbu, menurut anggota BP Perda DPRD Kalsel Rosehan NB hal tersebut memang sewajarnya ditanyakan pihaknya terkait bagi hasil kepada daerah. “Dalam anggaran dana bagi hasil tersebut memang ada jatah mereka,” jelasnya.

Rosehan menambahkan karena itu akan dikawal di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel untuk dikoordinasikan lebih lanjut, sehingga dana bagi hasil tersebut dapat direalisasikan untuk daerah.

“Dana bagi hasil ini akan dikawal nanti di Badan Anggaran dan kita pertegas kembali,” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan DPRD Kalsel berwenang untuk melakukan pengawasan, sedangkan untuk realisasinya nanti dilakukan oleh Pemprov Kalsel.

Rosehan mengharapkan permasalahan dana bagi hasil ini dapat terselesaikan dengan cepat. Adapun terkait besar kecilnya nominal tergantung situasi kondisi daerah dan pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.