Pengedar Narkotika Kawasan Jalan Pramuka Diamankan Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel

0

MELIHAT gerak-gerik seseorang yang mencurigakan di Jalan Pramuka, Gang Angsana, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Rabu (25/8/2021), jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penggeledahan.

KECURIGAAN petugas terhadap MR (24 tahun) warga Jalan Jalan Kelayan B Gang Kita, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, terbukti dengan ditemukan 1 paket sabu dalam bungkus kudapan.

Akhirnya petugas membawa MR dan sabu seberat 100,25 gram yang disimpan didalam jaketnya, serta 1 buah handpone warna hitam ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit III, Akbp Niko Irawan, saat dikonfirmasi Minggu (29/8/2021) membenarkan telah melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika ini.

“Tersangka dan barang bukti sudah di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.