PPKM Level 3 Tabalong: THM Tutup Sementara, Rumah Makan dan Angkringan Boleh Buka

0

PEMBERLAKUAN pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Tabalong memiliki sederet aturan yang perlu diperhatikan oleh warga setempat serta pelaku usaha.

SEBAGAI gambaran, kegiatan di tempat hiburan malam (THM) di daerah berjuluk Bumi Sarabakawa ini ditutup sementara. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran virus Covid-19 di THM.

Kepala Badan Kesbangpol Tabalong, A Rahadian Noor, bilang THM yang dimaksud berupa rumah karaoke, diskotek, pub, rumah biliar, hingga kafe yang lazim dijumpai kegiatan live music.

Sebelumnya, pemerintah setempat memang sempat mencabut larangan buka bagi THM di Tabalong. Usaha THM pun mulai menggeliat karena diizinkan beroperasi.

Namun, karena kebijakan PPKM level 3 sudah jadi kesepakatan bersama, maka THM kembali dilarang untuk beroperasi sementara waktu.

“Untuk restoran restoran dan rumah makan masih bisa buka selama PPKM, namun dengan beberapa ketentuan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Ketentuan yang ia maksud adalah penerapan protokol kesehatan ketat dari pemilik usaha restoran dan rumah makan.

Dalam hal ini, pengelola restoran dan rumah makan harus memiliki atau menunjuk satgas Covid – 19 sendiri yang akan ditempat di restoran atau rumah makan tersebut.

Karyawan dan pengunjung juga harus menerapkan prokes secara ketat saat berada di restauran dan rumah makan tersebut.

“Jika memasuki area restoran atau rumah makan, mereka harus mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir dan hand sanitizer serta mengemakan masker sesuai dengan standar,” ucapnya.

Selama PPKM, pemerintah ungkap Rahadian, juga mengizinkan warung makan dan angkringan buka dengan menerapkan prokes secara ketat.

“Untuk warung makan dan angkringan penjual dan pembeli juga diwajibkan mengenakan masker dan tetap dengan menjaga jarak,” bebernya.

Selama berada di lokasi warung makan dan angkringan penjual dan pembeli diharuskan untuk menjaga jarak, jangan sampai membuat kerumunan.

Pembeli, tambahnya, dapat makan di tempat dengan kapasitas pembeli hanya 25% dari kapasitas yang tersedia, selebihnya pembeli hanya bisa pesan bungkus atau take away.

“Untuk warung makan dan angkringan hanya boleh buka hingga pukul 21.00, kalau melanggar maka petugas akan melakukan penindakan,” tegasmya.

Semua aturan tersebut, ungkap Rahadian, tertuang dalam surat edaran bernomor B-1043/Bup/Kesbangpol/Wasnas/300/VII/2021 yang ditandatangani Bupati Tabalong tertangal 27 Juli 2021.

“SE ini diterbitkan berdasar hasil rakor terkait pemantapan pelaksanaan PPKM level 3 yang berlaku sejak ditetapkanya pada tanggal 27 Juli. (jejakrekam)

Pencarian populer:ppkm level 3 Tabalong
Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.