Penjabat Gubernur dan Walikota Banjarmasin Pantau Langsung Penegakan Aturan PPKM Level 4

0

JANJI Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina untuk tidak melakukan penyekatan terbukti. Dalam kegiatan hari pertama pemberlakukan PPKM Level 4, sejumlah pos penjagaan di pintu masuk Kota Banjarmasin memang dijaga ketat aparat gabungan.

NAMUN, keberadaan mereka di sana hanya untuk melakukan pemeriksaan dokumen, kemudian memberikan sosialisasi tentang bahaya virus Covid-19, serta memberikan informasi singkat tentang aturan protokol kesehatan yang harus dijalankan.

Pada hari Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 15.00 WITA, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Pj Gubernur Kalsel, Safrizal beserta jajaran Forkopimda Kalsel dan Kota Banjarmasin, terlihat di pos pemeriksaan kilometer 6 Banjarmasin.

BACA: Pemerintah Provinsi Kalsel Menetapkan PPKM Level 3 dan 4 di 13 Kabupaten/Kota

Keberadaan mereka tidak hanya sekedar memantau jalannya pemeriksaan, tetapi mereka juga ikut terlibat langsung dalam pemeriksaan, sosialisasi dan penyuluhan tentang protokol kesehatan kepada warga yang hendak masuk di Bumi Kayuh Baimbai.

Menurut Safrizal, maksud dilaksanakannya pembatasan mobilitas masyarakat ini agar angka warga yang terpapar virus mematikan tersebut dapat diturunkan. Dengan turunnya angka paparan tersebut, salah satu dampaknya akan terlihat pada pasien yang berobat di rumah sakit. Pasien akan mendapat pelayanan lebih berkualitas, dan angka keselamatan wargapun juga ikut naik.

Untuk itu, terangnya lagi, dalam kreteria PPKM Level IV ini, sejumlah rumah makan, mall dan tempat lainnya harus tutup.

Selain itu, jelasnya lagi, dengan adanya PPKM ini, pos-pos pemeriksaan pun juga diaktifkan. “Dengan adanya pos ini orang yang mau masuk akan ditanya tujuannya, kemudian urusannya esensial atau biasa,” ujarnya.

BACA JUGA: PPKM Level IV Banjarmasin: Pemerintah Belum Putuskan soal Pos Penyekatan dan Jam Malam

“Untuk rumah makan tidak boleh duduk, silakan bungkus lalu bawa pulang, karena tempatnya tertutup. Kalau di tempat terbuka seperti pedagang kaki lima di toleransi tapi tidak boleh lama-lama dan harus menerapkan aturan protokol kesehatan,” jelas Safrizal.

Sementara pemeriksaan dilaksanakan tanpa disertai sanksi sosial, bahkan bila ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan masker. Dimungkinkan, sanksi sosial akan benar-benar diberlakukan besok (Kamis (29/7/2021). Tujuannya agar tingkat kepatuhan tinggi.

“Hari ini belum diambil tindakan apapun, hanya diperiksa dan bagi yang tidak pakai masker akan diberikan masker, tapi hanya hari ini. Besok sanksi sosial diberlakukan seperti push up atau membersihkan sampah, sehingga tingkat kepatuhan tinggi,” ucapnya.

“Diharapkan pemberlakuan ini jangan lama-lama di level IV. Kalau bisa kita turun di level 1 atau 2. Kalau turun ke angka III, masih ada pembatasan, kita maunya jumping ke level 2 atau 1,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.