Tergantung Gelar Perkara, Kasus Baliho Bando Bisa Naik ke Tahap Penyidikan

0

PENGUSUTAN kasus laporan pengrusakan properti baliho bando yang diajukan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APSI) Kalimantan Selatan, terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel.

DALAM kasus ini, pengusaha advertising mengadukan mantan Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik sebagai terlapor pengrusakan baliho bando di ruas Jalan Achmad Yani.

Pada pekan terakhir Agustus 2020 lalu, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel telah mengoreksi keterangan dua pejabat teras Balai Kota Banjarmasin.

Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarmasin Muryanta dan Kepala Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil.

BACA : Bekas Plt Kasatpol Sudah Dimintai Klarifikasi Polisi Soal Pencobotan Baliho Bando di Ahmad Yani

“Untuk pemanggilan jajaran di Bakueda Kota Banjarmasin sudah ketiga kalinya di Polda Kalsel. Pemanggilan pertama dan kedua, pihak Polda Kalsel meminta keterangan kepala bidang. Baru, yang ketiga, saya yang dimintai keterangan,” ucap Subhan Noor Yaumil kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (16/9/2020).

Ia menegaskan penertiban baliho bando di Jalan A Yani, sepenuhnya merupakan kebijakan Pemkot Banjarmasin sebagai institusi, bukan kebijakan personal kepala dinas atau satuan.

“Kami mengacu pada Peraturan Menteri PUPR yang tidak membolehkan lagi baliho bando membentang di atas jalan, karena membahayakan pengguna jalan. Makanya, sejak 2018, Pemkot Banjarmasin tidak lagi memberi izin perpanjangan untuk keberadaan baliho bando yang melintang di atas jalan,” tegas Subhan.

BACA JUGA : Putuskan Status Quo, DPRD Banjarmasin Tunggu Putusan Pengadilan Soal Baliho Bando

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi menegaskan dalam pendalaman kasus laporan dari pihak pengusaha periklanan itu, sedikitnya sudah 14 orang telah dikorek keterangannya.

“Dari 14 orang itu, terdiri dari 13 saksi-saksi dan satu dari pihak terlapor. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman penyelidikan terhadap kasus ini. Jika nanti keterangan para sanksi ini telah cukup, maka kita akan segera gelar perkara,” kata perwira menengah Polda Kalsel ini.

Dari gelar perkara bersama pihak Kejati Kalsel, Sugeng memastikan apakah kasus ini berlanjut ke tahapan penyidikan atau tidak, akan diputuskan.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.