Trend Covid 19 Di Kalsel Naik, Forkopimda Kalsel Buat Surat Edaran

0

FORUM Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan surat edaran. Isinya tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT -PCR), dengan nomor 800/2998/Dinkes/2021, tertanggal 9 Juli 2021.

SELURUH Forkompida yang menandatangani yakni Pj Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, Danrem 101/ Antasari, Komandan Pangkalan TNI AL Banjarmasin, Kejaksaan Tinggi Kalsel, Ketua Pengadilan Tinggi Kalsel serta Komandan Pangkalan TNI AU Syamsudin Noor.

Surat edaran itu menyebutkan adanya perkembangan kasus Covid-19 di beberapa daerah, termasuk di Kalimantan Selatan yang mengalami trend peningkatan kasus. Untuk mengantisipasi munculnya varian baru, maka pihak Forkompida Kalsel menyepakati lima poin yang perlu ditindak lanjuti.

BACA: Rakor Kepala Daerah, Presiden Joko Widodo Minta Tekan Angka Covid dan Tingkatkan Perekonomian

Di tujukan kepada para Bupati dan Walikota se Kalsel, Otoritas Bandara Syamsudin Noor, Kepala KSOP Banjarmasin, Kepala KKP Banjarmasin, Kepala Imigrasi Banjarmasin, Para SKP Pemprov Kalsel, Ketua ASITA Kalsel serta Ketua Organda Kalsel.

Poin pertama, menyebutkan kepada seluruh pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri diwajibkan melakukan test swab RT-PCR. Sebagai persyaratan masuk wilayah Provinsi Kalsel, baik melalui laut, darat dan udara antar Provinsi.

Poin kedua, semua pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kalsel berasal dari wilayah level 4 dan level 3, berdasarkan intruksi Mendagri tentang PPKM Darurat, wajib melakukan isolasi (mandiri atau tempat khusus) selama 5 hari dan dapat beraktifitas seperti biasa jika hasil swab RT-PCR negatif.

BACA JUGA: Adopsi dari Jawa Timur, Kampung Tangguh Banua Tangkal Corona Menyebar di Kalsel

Poin ketiga, pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib segera melakukan Test Swab RT-PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas Covid-19 setempat untuk keperluan tracing, testing dan treatment (3T).

Poin keempat, pemberlakuan PPKM Mikro yang ditetapkan, mengacu pada Kepmenkes RI Nomor Hk.01.07/Menkes /4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangi Pandemi Covid 19. Serta Intruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Poin terakhir, masing-masing Kabupaten/ Kota agar segera mengaktifkan Satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 5M dan SOP 3T.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.