Dapat Suntikan Modal Tambahan, PDAM Bandarmasih Harus Mengubah Badan Hukum

0

KEPUTUSAN Direksi PDAM Bandarmasih akhirnya dikoreksi DPRD Kota Banjarmasin. Para wakil rakyat ini meminta agar keputusan menaikkan tarif sewa meter air yang sejatinya berlaku pada Agustus 2021, ditunda.

PENOLAKAN Komisi II DPRD Banjarmasin yang membidangi keuangan dan perekonomian karena banyaknya protes atas kebijakan pabrik air yang tak populis.

Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Faisal Heriyadi menegaskan berdasar rapat dengar pendapat dengan Direktur PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi disepakati untuk menunda pemberlakuannya.

Dalam RDP di Ruang Paripurna DPRD Banjarmasin, Selasa (6/7/2021),  seluruh perwakilan fraksi di komisi keuangan ini agar mencabut SK yang membebankan sewa meter kepada pelanggan.

“Kami minta agar surat keputusan direksi PDAM Bandarmasih itu segera dicabut. Walau pihak PDAM meminta waktu untuk mendiskusikannya,” ucap Faisal Heriyadi.

BACA : Terganjal Saham Pemprov Kalsel, PDAM Bandarmasih Tersendat Jadi Perumda

Sekretaris DPW PAN Kalsel ini memastikan sebagai gantinya, DPRD Banjarmasin akan menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal bagi PDAM Bandarmasih. Sebab, terhitung hampir empat tahun, pabrik air itu tidak disuntik modal tambahan.

Terpisah, Direktur PD Pengolahan Air Limbah (PAL) Banjarmasin, Rahmatullah mengakui untuk mendapat suntikan modal, maka harus ada perubahan status hukum perusahaan daerah. Jika awalnya berupa perusahaan daerah bisa diubah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) atau perseroan daerah (perseroda).

“Ini merupakan amanat dari UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 yang telah mencabut UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Termasuk, turunan dari UU berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ucap Rahmatullah kepada jejakrekam.com, Selasa (6/7/2021).

BACA JUGA : Tangani Air Limbah, PD PAL Banjarmasin Segera Bertransformasi Jadi Perusahaan Umum Daerah

Ia mengakui saat ini dua perusahaan daerah milik Pemkot Banjarmasin adalah PDAM Bandarmasih dan PD PAL. Hanya saja, menurut Rahmatullah, status kepemilikan saham di PDAM Bandarmasih tak murni hanya milik pemerintah kota.

“Sebab, saham Pemprov Kalsel juga ada. Makanya, hanya dua opsi untuk mengubah status badan hukum, apakah berupa perumda atau perseroda. Ini akan menegaskan statusnya apakah bisa 100 persen sahamnya milik pemerintah kota atau pemprov,” papar mantan Direktur Umum PDAM Bandarmasih ini.

Namun, Rahmatullah tak memungkiri masalah politik ketika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), menjadikan pembahasan perubahan status badan hukum baik PDAM Bandarmasih maupun PD PAL cukup tersendat.

“Kendala lainnya adalah saham yang dimiliki Pemprov Kalsel di PDAM Bandarmasih itu mencapai Rp 65 miliar. Makanya, tak bisa secara cepat mengubah status badan hukum PDAM Bandarmasih, karena kepemilikan saham tidak tunggal oleh Pemkot Banjarmasin saja. Nah, bisa disiasati dengan bentuk badan hukum perusahaan perseoran daerah,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.