Tangani Air Limbah, PD PAL Banjarmasin Segera Bertransformasi Jadi Perusahaan Umum Daerah

0

TIGA buah rancangan peraturan daerah (raperda) kini masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) DPRD Kota Banjarmasin. Ini setelah, Pemkot Banjarmasin mengajukan tiga rangancan produk hukum itu dalam rapat paripurna dewan, Senin (31/5/2021).

TIGA raperda yang diajukan itu adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, kemudian Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Domestik.

DPRD Kota Banjarmasin pun membentuk panitia khsuus (pansus). Untuk raperda PD PAL yang akan segera diubah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) air limba domestik dipegang Sukhrowardi.

Ketua Pansus Raperda Perumda Air Limbah Domestik DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Golkar, Sukhrowardi mengakui ada beberapa hal penting yang harus digodok secara seksama mengenai perubahan status PD PAL menjadi perusahan umum daerah, meniru jejak PDAM Bandarmasih.

“Makanya, dalam waktu segera, pansus akan segera menginventarisir apa saja yang dihadapi PD PAL selama ini. Lantas bagaimana jika nanti berubah status badan hukum perusahaannya, perlu kajian mendalam dengan melibatkan banyak pihak. Termasuk, para akademisi,” ucap Sukhrowardi kepada jejakrekam.com, Minggu (6/6/2021).

BACA : Akui Tak Sengaja, Pembuang Limbah Oli Bekas Bantah Ada Cairan Kimia

Ketua Pansus Raperda Perumda IPAL DPRD Kota Banjarmasin, Sukhrowardi

Legislator Golkar ini mengakui selama ini dibandingkan PDAM Bandarmasih, cakupan layanan PD PAL tidak terlalu melebar atau meluas di Kota Banjarmasin. Namun, kata Sukhrowardi, masalah air limbah harus menjadi perhatian khusus, karena Banjarmasin saat ini tinggi pertumbuhan perhotelan, restoran dan pemukiman warga.

“Status perusahaan umum daerah ini harusnya segaris lurus dengan kinerja PD PAL. Apalagi, Banjarmasin termasuk salah satu kota yang turut disorot soal sanitasinya, apalagi pasca banjir pada awal tahun lalu,” ungkap Sukhrowardi.

Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin ini pun mengingatkan agar Direktur PD PAL Kota Banjarmasin, Rahmatullah harus menegaskan kembali visi perusahaan ketika bertransformasi menjadi perusahaan umum daerah agar bisa memelihara kualitas sumber daya air, pengelolaan layanan limbah domestik dan profesionalitasnya.

BACA JUGA : Limbah Tahu Cemari Sungai, Sejumlah Warga Simpang Pengambangan Mengeluh Gatal-Gatal

Berdasar data yang dikantongi Sukhrowardi, saat ini PD PAL Kota Banjarmasin memiliki 7 instalasi pengolahan air limbah (IPAL) layanan yakni di Jalan Lambung Mangkurat, Pekapuran Raya, HKSN, Basirih, Tanjung Pagar, Sungai Andai dan Sultan Adam.

“Memang, jika statusnya sebagai perusahaan umum daerah, tentu berkaitan pula dengan tarif layanan pula serta laba atau keuntungan yang harus diberikan sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Nah, ini yang kita kaji secara mendalam,” kata Sukhrowardi.(jejakrekam)

Penulis Rahm Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.