Nekat Beroperasi di Atas Jam Malam, Tiga Kafe di Tabalong Disegel Sementara

0

PETUGAS gabungan TNI-Polri kembali melakukan sidak kafe yang berada di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Tim menyasar kedai atau wadah nongkrong lainnya yang masih buka di atas jam 22.00 Wita.

DARI catatan petugas, tim gabungan berhasil menutup tiga kafe yang disambangi dan ketahuan masih beroperasi, Senin (17/5/2021).

Kabid P3D Satpol PP Tabalong, Suriani, mengatakan pihaknya telah menutup sementara tiga kafe bandel yang masih beroperasi diatas pukul 22.00 wita, seperti Dimmu Kafe, Vesta Kafe dan Acoustic Garden.

“Untuk efek jera, kami menyita kursi-kursi yang ada di tiga kafe tersebut agar tidak bisa buka lagi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

BACA JUGA: Kafe dan Restoran Dirazia, Masuk Tengah Malam, Lampu Jalan Protokol di Banjarmasin Dimatikan

Meski demikian, pihak kafe dapat kembali mengambil kursi – kursi kafe ke kantor Satpol PP Tabalong dengan harus membuat perjanjian dan beberapa persyaratan lainnya agar kedepan dapat mematuhi aturan yang berlaku di Tabalong selama pandemi Covid – 19.

Selain itu, pihaknya ungkap Suriani juga menempelkan kertas bertuliskan “TEMPAT INI DISEGEL/DITUTUP” di depan kafe. “Itu kertas penyegelan, terkait dengan Perbup Nomor 18 Tahun 2021 ayat 5, bahwasanya sanksi yang diberikan kepada pengusaha kafe atau owner kafe, apabila masih melanggar batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Selanjutnya, Suriani juga menyebutkan sanksi-sanksi jika melanggar aturan tersebut. “Sanksinya yaitu ada tiga, yang pertama teguran lisan, itu sudah kita laksanakan, kita sudah beberapakali melaksanakan sosialisasi, imbauan,” lanjutnya.

Kemudian, pihaknya juga melakukan pendekatan-pendekatan secara persuasif, namun hasil yang didapatkan belum maksimal.

“Kemudian kita tindak lanjuti dengan teguran tertulis, jadi ada beberapa surat yang kita layangkan pada tanggal 3 Mei lalu, itu kita memberikan surat pada mereka untuk datang kekantor Satpol PP Tabalong,” bebernya.

BACA JUGA: Buka di Atas Pukul 22.00, Pengunjung Tiga Kafe di Tabalong Dibubarkan Petugas Gabungan

Selama di kantor Satpol PP pihaknya telah melakukan perundingan dan disepakati, tempat tongkrongan sudah menghentikan aktivitasnya pada jam 22.00 WITA.

“Itu pun masih kita beri toleransi, kemudian surat yang ketiga pada tanggal 10 Mei lalu, itu ada poin yang lebih menekankan apabila masih terdapat pelanggaran berupa kerumunan tersebut, maka satpol PP akan mengambil tindakan tegas,” tuturnya.

Kemudian ia menjelaskan, tindakan tegas yang dimaksud, merujuk kembali pada Perbup Nomor 18 Tahun 2021 pasal 12 ayat 5. “Itu dilakukan penyegelan atau penutupan atau penghentian kegiatan untuk sementara, kenapa harus ditutup atau disegel, karena selama ini kami melakukan teguran namun tidak dihiraukan, oleh karena itu kita mengangkat properti mereka,” jelasnya.

Pihaknya berharap, kepada pemilik kafe, jangan menjadikan ini sebagai hukuman tapi sebagai bentuk taat atas aturan pemerintah. “Pemerintah itu tidak pernah melarang seseorang untuk mendirikan usaha, tapi tolong taati aturan-aturan yang memang berlaku saat ini, dan ini memang tidak dikehendaki,” tegasnya.

Dari sidak yang dilakukan, Satpol PP Tabalong menyita 195 buah kursi dari tiga kafe yang sidak. Di Dimmu Kafe 73 kursi plastik, kemudian di Vesta kafe 71 kursi, dan yang di Acoustic Garden sebanyak 51 kursi. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.