Buka di Atas Pukul 22.00, Pengunjung Tiga Kafe di Tabalong Dibubarkan Petugas Gabungan

0

MARAKNYA kafe yang beroperasi di atas jam malam atau pukul 22.00 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tabalong belakangan waktu terakhir.

BERBEKAL Perbup Nomor 18 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Bupati Tabalong terkait jam beroperasi rumah makan dan kafe, petugas gabungan belakangan rutin melakukan penindakan tegas terhadap pengelola kafe dan pengunjung yang masih bersantai di kafe di atas jam yang telah ditentukan tersebut. Ambil contoh pada Selasa (4/5/2021) malam di kawasan Murung Pudak.

Camat Murung Pudak, Rahmatullah Putera Perdana mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap perbup dan SE Bupati Tabalong ke pengelola kafe dan rumah makan. “Kafe-kafe yang kita tindak ini merupakan kafe yang masih beroperasi diatas pukul 22.00,” bebernya.

Selain itu, pengunjung kafe juga tidak diterapkannya protokol kesehatan pada kafe-kafe tersebut diantaranya tidak mengenakan masker dan menimbulkan kerumunan.

Petugas gabungan ini, ungkap Putera, menyisir kafe-kafe yang masih buka di atas pukul 22.00. “Dalam sidak kali kita dapati tiga kafe yang masih buka dan masih banyak pengunjung,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut petugas gabungan, beber Putera, langsung melakukan rapid antigen kepada pengunjung dan pengelola kafe. “Sebanyak 16 orang pengunjung dan pengelola kafe kita lakukan rapid antigen,” terangnya.

Setelah itu menjalani tes dan dinyatakan negatif, pengunjung dan pengelola kafe tersebut dibubarkan dan disuruh pulang. “Untuk selanjutnya apabila masih tidak menaati, kafe-kafe tersebut bisa dilakukan penutupan sementara,” tegasnya. (jejakrekam)

Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.