10 Laporan Dugaan Pidana Pilgub Jelang PSU Dihentikan Bawaslu Kalsel

0

SEJAK putusan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang diketuk Mahkamah Konstitusi (MK) di 827 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 107 desa/kelurahan dari 7 kecamatan di Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, tensi politik memanas.

INI ditandainya kedua kubu yang bertarung di ronde kedua baik pihak petahana, calon Gubernur-Wagub Kalsel Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) dan penantangnya, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) saling lapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah mengakui pasca putusan MK yang menginstruksikan coblosan ulang di 827 TPS di 7 kecamatan di Banjarmasin Selatan, Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin) dan sebagian di Kabupaten Banjar, pelaporan pun makin massif masuk ke lembaganya.

“Hingga hari ini, ada 18 laporan yang diadukan dari berbagai elemen masyarakat dan tim pasangan calon (paslon) masuk ke Bawaslu Kalsel. Namun, tidak semua bisa ditangani, karena kami juga harus mengujinya berdasar asas formil dan materiil,” ucap Erna Kasypiah kepada jejakrekam.com, Senin (17/5/2021).

BACA : Jelang PSU, Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie Dilaporkan ke DKPP

Menurut Erna, maraknya pelaporan baik terkait dugaan pelanggaran administrasi, politik uang hingga berbau pidana telah diajukan para pelapor, terutama yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan.

“Apakah ini terkait tensi politik jelang PSU yang panas, kami tak berani menghubungkannya. Yang pasti, banyak laporan yang diserahkan ke Bawaslu Kalsel itu berasal dari elemen masyarakat, apakah ini tanda partisipasi masyarakat tinggi dalam melaporkan dugaan pelaporan atau berafialiasi dengan paslon, kami tetap terima,” ucap mantan Ketua Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin.

Ini tabel rinciannya :

Hanya saja, menurut Erna, dari 18 laporan yang masuk hingga Senin (17/5/2021), sudah ada 10 laporan yang dihentikan Sentra Gakkumdu, melibatkan penyidik dari Polda Kalsel dan jaksa dari Kejati Kalsel.

“Banyak laporan berbau dugaan pidana pemilu dihentikan, karena berdasar kajian dari Sentra Gakkumdu tidak memenuhi unsur,” ucapnya.

BACA JUGA : Relawan BirinMu Laporkan Dugaan Kampanye Hitam ke Bawaslu Kalsel

Erna pun mengakui hampir saban hari, komisioner Bawaslu Kalsel harus menggelar rapat pleno dalam menyikapi dan mempelajari laporan yang diajukan masyarakat maupun tim paslon. Ia pun tak memungkiri jika pasca putusan MK, Bawaslu Kalsel tergolong sibuk, karena menerima banyak laporan yang harus dipelajari hingga ditindaklanjuti.

“Ada tiga laporan terkait dugaan pelanggaran administratif telah kami serahkan ke KPU Provinsi Kalsel. Kemudian, satu laporan soal dugaan keterlibatan ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta,” tutur Erna.

Sisanya, dua laporan tidak diregister Bawaslu Kalsel. Sedangkan, satu kasus diakui Erna, tengah dalam proses penanganan di lembaganya. “Saat ini, kami terus usut laporan itu,” tegasnya.

Soal dugaan politik uang dengan cara membagi-bagi paket sembako atau iming-iming dan janji agar memilih salah satu paslon di coblosan ulang pada Rabu, 9 Juni 2021 nanti ditegaskan Erna, tetap menjadi atensi dari Bawaslu Kalsel.

“Jelas, kami atensi soal dugaan politik uang jelang PSU. Apalagi, saat jelas, di masa menunggu digelarnya pemungutan suara ulang dilarang untuk berkampanye bagi peserta maupun tim paslon. Ini sudah tegas aturannya,” tandas Erna.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.