Delapan Terlapor Mangkir Dari Panggilan, Laporan Dugaan Politik Uang AnandaMu Dihentikan

0

LAPORAN dugaan politik uang yang dilayangkan tim hukum pasangan Ibnu Sina-Arifin terhadap paslon nomor urut 4 Ananda-Mushaffa Zakir, rontok di Bawaslu Kota Banjarmasin.

MELALUI surat pemberitahuan status laporan bernomor 010/LP/PW/Kota/22.01./IV/2021 dari pelapor Imam Satria Jati itu, resmi dihentikan.

Alasannya, Bawaslu Kota Banjarmasin tak bisa menindaklanjuti laporan tim paslon nomor urut 2 tersebut, lantaran unsur subjek hukumnya dinilai tidak terpenuhi.

BACA: Beberapa Jam Jelang PSU, Tim Hukum Ibnu Sina-Arifin Laporkan Dugaan Politik Uang

Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani, menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak bisa dilanjutan. Lantaran terlapor atau yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan.

“Bahwa materilnya (objeknya) ada terkait pembagian, tetapi subjek hukum yang tidak bisa dikenakan karena saat diundang tidak (bisa) ditemui orangnya atau pelaku,” ucapnya kepada jejakrekam.com, Jumat (7/5/2021).

Alhasil, Bawaslu pun kata dia, tidak bisa menggali lebih dalam. Di samping ada keterbatasan waktu yang sudah ditentukan. “Namun (laporan ini) tetap jadi perhatian dan catatan khusus (Bawaslu Banjarmasin),” ujarnya.

BACA JUGA: Laporan Dugaan Politik Uang Berlanjut, Tim Hukum Ibnu-Arifin Lengkapi Alat Bukti

Sementara ketua tim hukum paslon nomor urut 2, Imam Satria Jati menjelaskan bahwa sebenarnya laporan pihaknya ditindaklanjuti dan diproses oleh Bawaslu Banjarmasin.

Namun, sebanyak delapan orang yang menjadi terlapor pihaknya itu selalu mangkir dari panggilan Bawaslu. “Surat undangan sudah dua kali diberikan. Namun terlapor tidak mematuhi pemanggilan untuk memberikan klarifikasi,” bebernya.

Atas kejadian ini, Imam mengaku heran. Menurutnya hal ini tentu menjadi pertanyaan besar. “Kalau memang tidak melakukan perbuatan money politic mengapa tidak hadir ke Bawaslu Banjarmasin?” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.