SUHU politik di Kota Banjarmasin semakin panas. Beberapa jam menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin, Tim Hukum pasangan calon Ibnu Sina-Arifin Noor melaporkan adanya dugaan politik uang.
TIM mendatangi sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin di Jalan Dharma Praja, Kelurahan Pemurus Luar, pada Rabu (28/04/2021) dinihari, dimotori oleh Imam Satria Jati.
Mereka melaporkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh beberapa oknum. “Ada 12 belas nama yang kita laporkan, dan kita juga menyayangkan adanya politik uang ini,” ucap Imam.
BACA: Bawaslu Sebut AnandaMu Diduga Melanggar Aturan
Ia menduga, sebagian oknum tersebut merupakan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di wilayah PSU Pilwali Kota Banjarmasin; Kelurahan Mantuil, Basirih Selatan dan Murung Raya.
Menurut Imam, oknum tersebut menyertakan uang ditambah ajakan untuk memilih salah satu paslon. Yakni nomor urut 04 Ananda dan Mushaffa Zakir.
Ini ditemukan saat oknum tersebut membagikan undangan pemilihan kepada warga. “Ada lima puluh ribu Rupiah dengan nasi kotak dan ini berjalan masif. Kita melaporkan, 12 orang ini adalah koordinatornya,” bebernya.
Atas hal itu, pihaknya meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut.
Tim Kuasa Hukum Ibnu-Ariffin memiliki sekitar 40 saksi yang menyatakan siap memberikan keterangan. Mereka juga menyertakan bukti berupa video ke Bawaslu. “Kami yakin di lapangan mungkin ada ribuan orang yang menerima dan kita berharap ini diproses dari hukum,” tegasnya.
BACA LAGI: Bawaslu RI Monitoring PSU Pilwali Banjarmasin
Imam juga berharap kepada orang yang menerima uang dari oknum tersebut untuk tidak mengambilnya. Bila berkenan, laporkan lagi hal itu ke Bawaslu setempat untuk dilanjutkan ke ranah laporan. “Penerima apabila melaporkan ke Bawaslu tidak masuk tindak pidananya,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani mengaku telah menerima laporan dugaan politik uang beberapa jam jelang PSU.
Apabila terbukti benar, terlapor dipastikan melanggar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187a. “Ini kita lakukan proses kajian dulu. Nanti kita sama-sama membahas,” pungkasnya.(jejakrekam)