Rekrut Penyelenggara PSU yang Baru, KPU Kalsel Pastikan Tak Ada Wajah Lama

0

PROSES rekrutmen penyelenggara pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan di tujuh kecamatan di tiga daerah pada Rabu, 9 Juni 2021 mendatang, mulai digelar KPU Kalsel.

BERDASAR putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020 yang diajukan Denny Indrayana- Difriadi (Darjat), bernomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, panitia penyelenggara seluruhnya diganti.

Terutama, di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Banjarmasin), kemudian lima kecamatan di Kabupaten Banjar yakni Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul dan 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).

Komisioner KPU Kalsel Nur Zazin memastikan putusan MK telah dijalankan dalam rekrutmen ketua dan anggota KPPS dan ketua serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Termasuk, bagi penyelenggara pemungutan suara ulang di 24 TPS. Yakni, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang. Kemudian,  TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari, Kecamatan Binuang.

BACA : Partisipasi Pemilih PSU Diprediksi Menurun, KPU Hanya Bisa Berharap

“Semuanya wajah baru, makanya kami selektif dalam menerima siapa yang akan dinyatakan lulus bertugas di PPK dan KPPS. Sedangkan, untuk PPS tetap mempertahankan yang lama, karena mereka tidak terlibat dalam proses pemungutan suara dan penghitungan atau rekapitulasi suara,” kata Nur Zazin kepada jejakrekam.com, Kamis (22/4/2021).

Koordinator Divisi Hukum KPU Kalsel ini menegaskan dengan adanya wajah baru, diharapkan pelaksanaan PSU sesuai dengan asas jujur, adil (jurdil) dan bebas, umum dan rahasia. “Makanya, dalam proses seleksi PPK di tujuh kecamatan dan KPPS, benar-benar selektif. Kami memverifikasi dari semua peserta yang melamar, agar tak ada petugas lama ikut mendaftarkan diri,” tegas Nur Zazin.

Mengenai adanya oknum KPU yang diduga terlibat dalam kisruh Pilgub Kalsel 2020, Nur Zazin mengatakan pihaknya turut memantau perkembangan. Seperti diadukannya oknum anggota KPU Banjar, AM oleh Bawaslu Banjar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Termasuk, kasus penyidikan di Polda Kalsel juga kita tunggu perkembangannya. Ya, memang soal dugaan surat pernyataan hingga keabsahannya yang menjadi alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, ada jalur dugaan pelanggaran etik dan pidana yang kini tunggu hasilnya,” tegas Zazin.

BACA JUGA : Pakar Hukum ULM Sebut Putusan PSU Pilgub Kalsel Coreng Wajah Demokrasi Banua

Mantan anggota KPU Kotabaru ini menyebut kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/I/2021 terhadap ketua dan anggota KPU Kotabaru telah diperiksa DKPP pada Selasa (20/4/2021).

Perkara ini diadukan M. Subhan, Rahmadi, dan M. Hafidz Halim. Ketiganya mengadukan Zainal Abidin, Dodi Rusmana, Rudi Aliansyah, Grace Y. Lengkey, dan Jumanti Liany (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kotabaru) sebagai Teradu I sampai V.

Kelima Teradu didalilkan tidak bisa menjaga netralitas, menujukan sikap telah berpihak, dan tidak beretika saat rapat pleno tingkat kabupaten. Saat itu, pengadu menyampaikan sejumlah temuan dan personal pada rekapitulasi tingkat kecamatan, namun disoraki oleh peserta yang didominasi PPK.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan kode etik bagi penyelenggara. Apalagi, terkait PSU yang menjadi kewajiban bagi KPU Kalsel untuk melaksanakan berdasar putusan MK,” tandas Nur Zazin.(jejakrekam)

Penulis Rahm Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.