Jawab Eksepsi, JPU Tetap Bertahan Dengan Dakwaan Penipuan

0

SIDANG perkara dugaan penipuan yang melibatkan mantan Bupati Kabupaten Balangan, H Ansharuddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (22/04/2021).

JAWABAN JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa H Ansharuddin. Disampaikan oleh disampaikan Fahrin Ambrulah dan Agus Subagya,JPU berkeyakinan sudah sesuai dengan surat dakwaan dan tetap dengan surat dakwaannya.

Muhammad Mauliddin Afdie, selaku tim kuasa hukum H Ansaruddin mengatakan dakwaan jaksa yang disampaikan sebelumnya tidak jelas.

“Jadi diketahui, tidak cerdas, tidak cermat dan tidak lengkap, maka itu membuat suatu dakwaan itu batal demi hukum,” jelasnya.

BACA:

Ia mengungkapkan, pada dakwaan peristiwa 2 April 2018 tidak adanya detail waktu dalam penyebutan dakwaan jaksa. Sebenarnya pada BAP pelapor dan saksi, dijelaskan waktu kronologisnya terjadi pada pukul 11.00 Wita.

“Perlu kita sampaikan pada bantahan dakwaan tersebut, pukul 11.00 Wita pada 2 April 2018 klien kami saat itu sedang ada di Balangan, bukan berada di hotel di Banjarmasin,” jelasnya.

Selanjutnya dakwaan jaksa kabur yang pihaknya eksepsi ada dua tuduhan, yaitu pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Namun pada dakwaan pertama itu kliennya dituduh berhutang dan pasal kedua dituduhkan menerima titipan sementara.

Ketua Majelis hakim Aris Bawono Langgeng setelah mendengar penyampaian JPU Faharin Ambrulah tanggapan atau jawaban atas eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa mantan bupati Balangan. Agenda sidang Majelis hakim mengagendakan sidang putusan pada Kamis depan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.