Diduga IUP OP Di Kabupaten Banjar Tak Prosedural

0

TERKAIT dengan maraknya 20 Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP OP) yang diduga bermasalah. Bahkan LSM KAKI beberapa waktu lalu menyampaikan aspirasinya kepada pejabat terkait untuk melakukan inventarisir atas dugaan terbitnya izin yang tidak prosedural.

SEBAGAI pusat bantuan hukum dan HAM juga merasa ikut terpanggil untuk membantu melakukan inventarisir, ungkap sekretaris LSM KAKI Dedy Koco Susilo.

“Salah satu yang kami temukan adanya salah satu IUP OP di wilayah Kabupaten Banjar yang diduga tidak prosedural dimana salah satunya telah memiliki IUP OP sejak tahun 2014. Tapi mengapa baru saat ini ramai untuk mempertahankan dan meminta dimasukan dalam register database ESDM?” ujarnya.

BACA: Puluhan IUP OP Diduga Bermasalah, LSM KAKI Minta DPRD Kalsel Bertindak

“Setelah kami telusuri berdasarkan UU Minerba dan peraturan terkait dalam bidang pertambangan, jika memang suatu badan usaha memiliki IUP OP tentu ada persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi, diantaranya pembayaran jaminan reklamasi dan pengesahan RKAB tahunan oleh Dinas ESDM,” sambungnya.

Perusahaan yang mengaku sudah punya IUP OP sejak 2014, maka harus diteliti oleh dinas terkait atas laporan-laporan kegiatan tambangnya baik itu produksi, jaminan reklamasi maupun RKAB.

“Lebih jauh pihak kami juga menemukan adanya kejanggalan, ternyata yang mengaku telah mendapatkan IUP OP sejak tahun 2014 ada perusahaan lain yang telah memiliki IUP Eksporasi di lokasi tersebut dan baru berakhir di akhir tahun 2015,” bebernya.

BACA JUGA: Pakar Hukum : Tak Bisa IUP OP Perusahaan Tambang Disebut ‘Bodong’

“Maka untuk itu kami dari Pusat Bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia meminta kepada Dinas ESDM Prov Kalsel untuk melakukan pendalaman dan tidak buru-buru meregister terhadap perusahaan atau badan usaha yang mengajukan ke ESDM,” tegasnya.

“Bahkan surat kami layangkan kepada Dinas ESDM Kalsel dengan Nomor: 002/PBHHAm/ESDMKALSEL/IV/2021 tertanggal 20 April 2021. Surat permohonan pendalaman telah kami sampaikan melalui Kepala Divisi Hukum dan HAM Denny Pramono SH,” pungkas Dedy Koco Susilo.(jejakrekam)

Penulis asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.