Pakar Hukum : Tak Bisa IUP OP Perusahaan Tambang Disebut ‘Bodong’

0

PEMERINTAH daerah sangat mudah untuk melakukan pelacakan terhadap perizinan perusahaan tambang di Kalimantan Selatan. Sebab proses perizinan ada instrument publik yang melibatkan masyarakat dalam satu tahapan.

“SAYA kira tidak ada alasan pemerintah daerah tidak mengetahui sebuah perizinan, apalagi menyangkut persoalan Izin Usaha Pertambahan (IUP) Operasi Produksi (OP),” ujar Pakar Hukum Adminisrasi dan Hukum Lingkungan Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Profesor Dr Hadin Muhjad, Senin (29/3/2021).

BACA: Cegah Banjir, Pj Gubernur Kalsel Sebut Aktivitas Tambang-Perkebunan Hanya Perlu Prinsip Keseimbangan

Hal tersebut disampaikan terkait adanya pernyataan ‘IUP Bodong‘ sejumlah pihak terhadap perusahaan tambang di Kalimantan Selatan.

Ia menegaskan, pemerintah daerah harusnya memiliki kewenangan dan pengawasan ketat dengan berkoordinasi terhadap pemerintah di atasnya seperti Pemkab Tanah Bumbu ke Pemprov Kalsel atau Pemkab Tanbu dan Pemprov Kalsel ke Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM), dalam hal perizinan, seperti lingkungan. “Ya, tidak mungkin lah ada kegiatan (pertambangan) di wilayahnya, namun pemerintah daerah tidak mengetahuinya. Artinya ada bagian tertentu yang bisa dimasuki oleh pemerintah daerah, walau persoalan pertambangan mengacu ke UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),” tutur alumni Doktor Universitas Airlangga Surabaya ini.

Untuk Itu, Guru Besar Hukum ULM itu menegaskan, tak bisa IUP OP dikatakan ‘Bodong’ mengingat semua instrument  pemerintah terlibat. “Yang berhak mengatakan IUP OP  ‘bodong’ hanya lah pengadilan secara hukum pidana, sedang hokum administrasi bisa dikatakan cacat setelah dibuktikan kecacatannya di pengadilan,” ucap anggota Dewan Proper (Kelayakan Lingkungan)  Kalsel ini.

Mengingat setiap sebutan ‘bodong’ atau dalam kapasitas dugaan, maka berdampak terhadap usaha artinya perusahaan tersebut terganggu usahanya. “Inti disebut dugaan ‘bodong’ pun teganggu usaha perusahaan tersebut,” tandasnya.

BACA: MA Tolak Permohonan PK PT MCM, Izin Operasi Produksi Tambang di Meratus HST Batal

Sementara itu, dosen FH ULM Dr Suprapto SH MH mengungkapkan, hukum administrasi dalam menyatakan suatu perizinan (KTUN) sah atau tidak merupakan wewenang tiga pihak. “Yakni badan/pejabat yang menerbitkan KTUN, atasan pejabat yang menerbitkan KTUN dan PTUN,” sebut pakar hukum administrasi ini.

Sebab dalam hukum administrasi, tambah alumni doktor Universitas Brawijaya Malang ini, ada prinsip/asas praduga rechtmatin (vermoeden van rechtmatigheid, presumption iustea causa), asa ini menganggap setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap rechtmatige (sesuai hukum) sampai ada pembatan. “Pembatalan  atas izin hanya dapat dilakukan tiga pihak tadi,” katanya.

Prosedur yang tersedia bagi pihak yang dirugikan tehadap suatu KTUN sesuai hukum acara administrasi pasal 75-78 UU No 30/2014 yakni melalui upaya administrasi berupa pengajuan keberatan kepada pejabat yang membuat KTUN dan mengajukan banding administrative kepada atasan pejabat yang menerbitkan KTUN. “Apabila ada perizinan termasuk perizinan pertambangan yang diduga tidak sah, maka hanya tiga pihak tersebut yang berwenang menyatakan tidak sah atau batal,” imbuhnya.

BACA: Dinas ESDM Kalsel Klaim Tak Ada Areal Tambang di Batas 500 Meter Dari Jalan Raya

Karena itu, Suprapto memastikan selain ketiga pihak tersebut tidak berhak menyatakan suatu ijin tidak sah atau bodong. “Bahkan tidak dibenarkan menyebutkan identitas  perusahaan secara lengkap karena masih berdasarkan dugaan. Hal itu dapat menimbulkan persoalan hukum lain. Dugaan mal administrasi diutamakan asas ultimum remedium yang mana upaya pidana merupakan jalur paling terakhir yang ditempuh ketika jalan lain (misalnya prosedur administrative sudah diupayakan,” tutupnya. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin/Afdi
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.