Usai Razia Penambang Pasir, Kini Kondisi Sungai Amandit Berangsur Jernih

0

RAZIA terhadap aktivitas penambang pasir di bantaran Sungai Amandit, membuahkan hasil. Buktinya, kini sungai yang membelah Kota Kandangan dan sekitarnya, tampak terlihat mulai jernih.

SUNGAI Amandit yang berhulu di Pegunungan Meratus, Loksado hingga bermuara ke Kandangan ini, kian membaik kondisinya. Aktivitas warga mencari ikan pun mulai terlihat, setelah cukup lama sungai itu keruh diduga akibat adanya aktivitas penambangan pasir.

Wahyudi Rahman, aktivis lingkungan di Kandangan mengungkapkan sudah terlampau lama, masyarakat mengeluhkan kondisi Sungai Amandit yang kian keruh dan dangkal.

“Sekarang sudah terlihat lebih jernih. Entah ini hasil dari razia tambang pasir yang dilakukan pemerintah daerah bersama aparat gabungan, beberapa hari lalu. Yang pasti, masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai Amandit telah senang karena kondisi sungai berangsur pulih seperti sedia kala,” kata  Wahyudi Rahman, dalam postingannya di grup Habar Berita Kandangan ( HBK) dikutip awak media, Senin (19/4/2021).

BACA : Sungai Amandit Tercemar Tambang, Walhi Sesalkan Pemkab HSS Seakan Lepas Tangan

Ia mengungkapkan selama ini, masyarakat sudah menyampaikan keluhan baik secara langsung maupun melalui media social agar pemerintah daerah segera bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan pasir yang mengakibatkan Sungai Amandit tercemar.

Sementara itu, Kepala Dispera KPLH Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Ronaldy Putra Pratama menegaskan razia gabungan dilakukan terhadap aktivitas penambangan pasir, merupakan tindaklanjut dari aspirasi masyarakat.

“Kami tidak akan tinggal diam, jika ada aktivitas yang mencemari Sungai Amandit. Kami akan proses para pelaku penambang pasir sesuai aturan yang berlaku,” cetusnya.

Razia penerbitan penambang pasir yang berada di bantaran Sungai Amandit oleh tim gabungan Pemkab HSS bersama TNI’Polri, beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, selama dua hari sejak Senin (12/4/2021) hingga Selasa (13/4/2021), Pemkab HSS menyurati para pemilik tambang pasir di wilayah Kecamatan Kandangan dan Padang Patung, untuk segera melengkapi perizinan galian C.

Hingga, personel gabungan dari Satpol PP Pemkab HSS, bersama TNI-Polri dan pihak kecamatan pun menggelar razia atau penertiban terhadap aktivitas penambang pasir.

BACA JUGA : Nelangsa Sungai Amandit yang Keruh dalam Bait Puisi Budayawan Agus Suseno

Sasarannya adalah para penambang pasir yang diduga tanpa izin alias ilegal di Desa Kaliring, Desa Durian Rabung/Pagar Haur, Desa Batu Laki di wilayah Kecamatan Padang Batung, serta menyasar ke Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan. Dasar hukum penertiban mengacu ke UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda Kabupaten HSS Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, terutama Pasal 14 ayat (2).

Dari hasil pantauan di lapangan, sebagian besar para pemilik tambang pasir sudah mematuhi imbauan yang disampaikan pemerintah daerah. Di antaranya, melepas mesin penyedot pasir dan tidak beroperasi sebelum memenuhi persyaratan untuk memproses perizinannya.

Namun, ada beberapa aktivitas tambang pasir yang masih belum melepas mesinnya, hingga disita dan dibawa ke Markas Satpol PP Pemkab HSS di Kandangan. Ada 27 mesin penyedot pasir dan satu alat berat yang tidak beroperasi berhasil diamankan petugas gabungan. Bahkan, ada bekas tanah merah yang diduga bekas tambang di Desa Malilingin, melewati batas Sungai Minting atau keluar dari zona tambang legal.

Meski saat razia sempat terkendala hujan, Ronaldy Putra memastikan aksi penertiban itu akan terus dilakukan secara rutin dan berkala.

“Untuk razia selanjutnya akan dilajukan, jika masih terdapat pelanggaran di lapangan. Jika ternyata para penambang pasir ini tetap bandel, kami akan kenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Ronaldy.(jejakrekam)

Penulis Iwan Sanusi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.