Diskotek, Pub, hingga Tempat Karaoke di Tabalong Wajib Tutup Selama Ramadhan

0

TERHITUNG tanggal 13 April 2021, Pemerintah Kabupaten Tabalong kembali mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara semua tempat hiburan malam (THM).

PENUTUPAN THM di Bumi Sarabakawa ini dituangkan dalam surat edaran (SE) bernomor P-443/Kesbangpol/Wasnas/065/04/2021 yang berlaku selama bulan suci Ramadhan 1442 H.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Tabalong, Rahadian Noor mengatakan SE tersebut ditandatangani oleh Bupati Tabalong Anang Syakhfiani.

“Dalam edaran tersebut penutupan sementara THM ini diperuntukkan bagi karaoke, rumah biliar, pub dan diskotek yang ada di Tabalong,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

BACA JUGA: Selama Ramadhan, ASN di Tabalong Pulang Lebih Cepat

THM jenis ini, ungkap Dianm tidak diperkenankan buka selama bulan Ramadhan 1442 H terhitung tanggal 13 April hingga 16 Mei 2021.

“Yang jelas kita dari pemerintah daerah menyampaikan kepada para pemilik THM di Tabalong agar saling menghormati kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya pada bulan Ramadhan, dan sama-sama menjaga kesucian bulan Ramadhan,” ujarnya.

BACA JUGA: Boleh Berjualan dengan Catatan, Pedagang Pasar Ramadhan di Tabalong Dimodali

Ditutupnya THM ini terangnya sudah menjadi tradisi di Tabalong apabila bulan Ramadhan tidak diperkenankan untuk beroperasi. “Jadi ini yang harus menjadi perhatian dan sama-sama kita jaga, dan sebagai wujud kalau Tabalong adalah agamis, Selama Ramadhan tidak diperkenankan ada kegiatan hiburan lain kecuali kegiatan keagamaan,” tegasnya.

Dian juga menjelaskan selain untuk menghormati bulan Ramadhan, ditutupnya THM juga bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tabalong yang saat ini terus melandai. (jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/04/19/diskotek-pub-hingga-tempat-karaoke-di-tabalong-wajib-tutup-selama-ramadhan/
Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.